Karena keberadaan tanaman kayu tenam saat ini hampir sudah tidak ada lagi di lahan tanah milik masyarakat terutama di daerah Lampung Barat. Maka ancaman sangat serius adalah pembalakan liar/pencurian kayu tenam dalam kawasan hutan lindung maupun dalam kawasan hutan Taman Nasional. Keterbatasan pengawasan dari intasi pemerintah juga salah satu faktor hilangnya kayu tenam dalam kawasan hutan negara.
Sungguh ini sangat mengkawatirkan keberadaan tanaman kayu tenam, sampai saat ini belum ada upaya untuk mengembangbiakan dan menanam kembali kayu tenam dalam kawasan hutan negara.
Selain sulitnya mendapatkan benih tanaman tenam juga pertumbuhannya relatif lambat. Untuk mencapai ukuran besar memerlukan masa tumbuh puluhan tahun bahkan ratusan tahun.
Upaya-upaya yang bisa di lakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melalui Dinas Kehutanan provinsi lampung adalah upaya Rehabilitasi Hutan, seperti reboisasi tahun 1980-1990, Rehabilitasi Hutan dan Lahan 1991-2000 dan Gerakah Nasional Rebilitasi Hutan dan Lalan (GN RHL) tahun 2004-2007 dan saat ini adalah Kegiatan Perhutanan Sosial.Â
Upaya yang di lakukan dalam Pemberian legalitas kepada masyarakat yang ada dalam Kawasan Hutan Negara khususnya Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi dengan memberikan persetujuan Pengelolaan Perhutanan sosial, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan sosial.
Masyarakat diberi akses untuk mengelola hutan sesuai dengan skema yang masyarakat ajukan. Tujuannya adalalah untuk melakukan rehabilitasi hutan secara swadaya dan menjaga hutan yang masih utuh.
Kewajiban kelompok masyarakat pemegang persetujuan Pengelolaan Perhutanan sosial adalah menanam kembali tanaman tanaman kehutanan berupa kayu-kayuan dan tanaman Multi purpose Tree Species (MPTS) di lahan garapan mereka.
Sedangkan untuk kesejateraan mereka, kelompok masyarakat masih bisa mengambil hasil dari tanaman yang mereka tanam berupa Hasil Hutan Kayu (HHK) bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial yang berada dalam Kawawan Hutan Produksi.
Sementara Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) bagi Kelompok Masyarakat yang mengelola Persetujuan Perhutanan sosial yang ada dalam Kawasan Hutan Lindung.