Mensuplai atau memberikan orang yang memiliki keterbatasan faktor-faktor produksi dengan ketentuan-ketentuan yang ada, seperti memberikan pinjaman modal untuk digunakan sebagai modal usaha sehingga dapat dikembangkan lagi menjadi lebih besar, ataupun dengan memberikan modal kepada seseorang dengan perjanjian membagi hasil yang didapat sesuai perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.Â
Telah diterangkan dalam sebuah hadis yang artinya sebagai berikut : "Tuan kami, Abbas Ibn Abd al-Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan Abbas Ibn Abd al-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW dan Rasul membolehkannya.
Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.Â
2005.
Swasono, Sri Edi. Pandangan Islam dalam Sitem Ekonomi Indonesia. Jakarta : UI
Press. 1987.
Ash Shiddiqie, M. Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra. 1997.
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam.
Surabaya: Risalah Gusti. 1996.
Haroen, DR. H. Nasrun. Fiqh Mu'amalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2000.