Mohon tunggu...
Rasmini yanti
Rasmini yanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Perspektif Islam

25 Februari 2018   17:32 Diperbarui: 25 Februari 2018   17:36 3306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mensuplai atau memberikan orang yang memiliki keterbatasan faktor-faktor produksi dengan ketentuan-ketentuan yang ada, seperti memberikan pinjaman modal untuk digunakan sebagai modal usaha sehingga dapat dikembangkan lagi menjadi lebih besar, ataupun dengan memberikan modal kepada seseorang dengan perjanjian membagi hasil yang didapat sesuai perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Telah diterangkan dalam sebuah hadis yang artinya sebagai berikut : "Tuan kami, Abbas Ibn Abd al-Muthalib jika menyerahkan hartanya (kepada seorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakan syarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga jangan menempuh lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidak dapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelola modal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakan Abbas Ibn Abd al-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW dan Rasul membolehkannya.

Daftar Pustaka

Suhendi, Hendi, Dr. H. M.Si. Fiqh Muamalah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada. 

2005.

Swasono, Sri Edi. Pandangan Islam dalam Sitem Ekonomi Indonesia. Jakarta : UI

Press. 1987.

Ash Shiddiqie, M. Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra. 1997.

An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam.

Surabaya: Risalah Gusti. 1996.

Haroen, DR. H. Nasrun. Fiqh Mu'amalah. Jakarta: Gaya Media Pratama. 2000.

Syafee'i, Prof. DR. H. Racmat. Fiqih Muamalah. Bandung : CV. Pustaka Setia. 2001.

Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Bandung : Sinar Baru Algesindo. 1994.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun