Mohon tunggu...
Rasmini yanti
Rasmini yanti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Modal dalam Perspektif Islam

25 Februari 2018   17:32 Diperbarui: 25 Februari 2018   17:36 3306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam mengembangkan modal, umtuk meningkatkan atau memperbanyak jumlah modal dengan berbagai upaya yang halal, baik melalui produksi maupun investasi. Semua itu bertujuan agar harta bisa bertambah sesuai yang diinginkan. Adapun bentuk-bentuk pengembangan modal menurut ketentuan Syari'ah Mu'amalah, dapat dilakukan dalam bentuk atau pola sebagai berikut:

Transaksi akad jual-beli, yaitu pengembangan modal usaha di mana seseorang berada dalam posisi sebagai penjual dan yang lainnya sebagai pembeli, seperti dalam akad al-Ba'i, as-Salam, dan al-Istinsya'. "Dari Shuhaib Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang didalamnya ada berkah adalah jual-beli bertempo, ber-qiradl (memberikan modal kepada seseorang hasil dibagi dua), dan mencampur gandum dengan sya'ir untuk makanan di rumah, bukan untuk dijual."

Transaksi akad bagi-hasil, yaitu pengembangan modal usaha di mana seseorang dapat bertindak sebagai pemberi modal dan yang lainnya bertindak sebagai pengelola modal dengan kerentuan akan membagi hasil yang diperoleh sesuai perjanjian yang telah disepakati. Transaksi ini dapat dilihat dalam akad-akad bagi hasil seperti dalam akad as-syirkah seperti akad al-Mudharabah dan akad as-Syirkah. "Dari Hakim Ibnu Hizam bahwa disyaratkan bagi seseorang yang memberikan modal sebagai qiradl, yaitu: Jangan menggunakan modalku untuk barang yang bernyawa, jangan membawanya ke laut, dan jangan membawanya di tengah air yang mengalir. Jika engkau melakukan salah satu di antaranya, maka engkaulah yangmenanggung modalku". Riwayat Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Malik berkata dalam kitabnya al-Muwattho', dari Ala' Ibnu Abdurrahman Ibnu Ya'qub, dari ayahnya, dari kakeknya: Bahwa ia pernah menjalankan modal Utsman dengan keuntungan dibagi dua.

Hadist ini menerangkan bahwa maksud dari ketiga syarat tersebut (jangan engkau gunakan modalku pada barang berjiwa dan tidak juga dibawa melintasi laut dan melintasi lembah yang berair) adalah dalam perbuatan seperti yang disyaratkan tadi (ke tiga perkara tadi) ada bahaya yang tidak terduga lebih dahulu, yaitu apabila seseorang menggunakan modalnya itu dengan bebas dalam artian tidak memikirkan madhoratnya, maka itu akan berbahaya karena ada sesuatu yang tidak terduga yang bisa saja datang kepada si pemilik modal.

Dan apabila syarat tersebut dilanggar, maka kerugian yang akan terbit dari padanya adalah atas tanggungan penerima modal itu, maksudnya adalah apabila terjadi kerugian yang disebabkan kecerobohan salah satu pihak, maka ia harus menanggung kerugiannya sendiri. Tetapi apabila kerugian tersebut karena kecelakaan atau unsur kecelakaan, maka kerugaian tersebut ditanggung bersama.

Dengan demikian syarat/pernyataan tersebut memberikan unsur keadilan bagi kedua belah pihak sesuai dengan prinsip dasar ekonomi Islam. Dan khususnya bagi pebankan syariah, akad mudharabah/kerjasama ini digunakan sebagai salah satu produk perbankan syariah untuk mencegah terjadinyasistem riba dalam masyarakat, karena akad mudharabah ini sangat membantu bagiorang-orang yang mempunyai kemampuan usaha akan tetapi tidak mempunyai modal, sehingga dapat terhindar dari sistem riba.

Transaksi akad jasa, yaitu pengembangan modal di mana seseorang bertindak sebagai konsumen/pemakai jasa dan wajib memberikan harga kepada pihak yang telah memberikan jasa tersebut menurut kesepakatan yang dibuat, seperti dalam akad al-rahn, al-wadi'ah. Sabda Rasulullah sawyang artin ya:  Dari Khaulah Al-Anshariyah radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada orang-orang yang mengelola dan mengambil harta kaum muslimin tanpa hak, maka bagi mereka azab neraka pada hari kiamat."

Sistem pengembangan dalam hal ini, ekonomi Islam memberikan batasan-batasan sebagai berikut:

Cara mendapatkan modal (harta) dan mengembangkannya tidak dilakukan dengan yang dilarang Syari'at Islam. Antara lain pertama, dengan jalan perjudian, karena cara ini dapat menimbulkan permusuhan dan dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya cara pengembangan ini dilakukan tanpa adanya usaha yang jelas dan hanya bersifat spekulasi semata. Kedua, pengembangan harta/modal dengan jalan riba (apapun bentuk dan jumlahnya), yaitu pengambilan keuntungan dengan cara mengeksploitasi tenaga orang lain. Ketiga, pengembangan modal dengan jalan penipuan (al-ghabn atau at-tadlis). Cara-cara penipuan dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan di masyarakat jelas-jelas dilarang dan diharamkan agama. Keempat, pengembangan modal (harta) dengan jalan penimbunan. Maksudnya adalah seseorang mengumpulkan barang-barang dengan tujuan menunggu waktu naiknya harga barang-barang terebut, sehingga ia bisa menjualnya dengan harga tinggi menurut kehendaknya. Rasulullah saw bersabda yang artinya : "Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar maka bagi mereka api neraka pada hari kiamat."

Menentukan mekanisme pengembangan dan pengelolaannya, di mana dalam mekanisme ini harus jelas cara atau bentuk serta tujuan yang akan dicapai. Prinsipnya adalah peningkatan dan pembagian hasil untuk menciptakan sirkulasi yang benar dan tepat bagi setiap golongan masyarakat dengan latar belakang perekonomian yang berbeda.

Hak milik pribadi kadangkala dalam keadaan tertentu dapat berubah menjadi milik umum. Di antara hal penting yang diungkapkan ajaran Islam adalah penetapan antara pemilikan bersama menyangkut benda-benda yang bersifat dharuri (yang sangat dibutuhkan bagi semua manusia), sehingga kepemilikannya bersifat bersama dan umum. Rasul saw bersabda yakni artinya sebagai berikut : "Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Khirasy bin Hausyab Asy Syaibani dari Al Awwam bin Hausyab dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal; air, rumput dan api. Dan harganya adalah haram." Abu Sa'id berkata, "Yang dimaksud adalah air yang mengalir."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun