Cicilan pendidikan ini menjadi hangat diperbincangkan lantaran terdapat pro dan kontra yang menyertainya dikarenakan ada beberapa kelemahan dari sistem cicilan pendidikan ini, yaitu pada pembayaran pinjaman.Â
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, layanan cicilan pendidikan yang ditawarkan oleh beberapa fintech ini sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi pelajar dan mahasiswa, terutama mahasiswa kurang mampu yang tidak memeroleh beasiswa.
Oleh karena itu, dibutuhkan sistem pendanaan dan pembayaran pinjaman yang sesuai untuk mahasiswa yang kurang mampu ini sehingga tidak memberatkan mereka dalam melunasi pinjamannya. Salah satu sistem pendanaan yang dirasa sesuai untuk mahasiswa adalah sistem pendanaan Peer-to-peer (P2P) Lending.
Sistem P2P Lending adalah sistem pendanaan di mana terdapat pemberi pinjaman atau yang memiliki dana untuk meminjamkan dananya kepada peminjam tanpa adanya lembaga keuangan seperti bank sebagai perantara.Â
Sistem pinjaman ini bisa disebut sebagai marketplace pinjam-meminjam karena pada dasarnya sistem ini mencoba mempertemukan antara pihak yang ingin meminjamkan dananya dengan yang ingin meminjam.
Dalam sistem ini pemberi pinjaman juga menjadi investor karena akan ada imbal balik yaitu bunga yang dibebankan kepada peminjam sebagai biaya dari pinjaman yang telah diberikan.Â
Imbal balik yang ada akan menjadi sepenuhnya milik investor karena tidak ada perantara lembaga-lembaga keuangan seperti bank dalam transaksi ini sehingga imbal balik yang akan dibebankan kepada peminjam menjadi lebih kecil. Oleh karena itu, sistem ini sangat cocok untuk diterapkan pada pendanaan biaya pendidikan atau cicilan pendidikan.
Saat ini sudah banyak fintech P2P Lending yang ada di Indonesia. Akan tetapi, masih sedikit yang menggunakan sistem syariah dalam operasionalnya. Hal ini berbanding lurus dengan perkembangan fintech secara umum di Indonesia yang didominasi dengan fintech konvensional dibanding fintech syariah.
Pada dasarnya, konsep P2P Lending syariah hampir mirip dengan P2P Lending konvensional, pembedanya terletak dari imbal balik yang diberikan kepada pemberi pinjaman.Â
Dalam P2P Lending syariah imbal balik yang diberikan berupa ujrah atau imbalan atas jasa berdasarkan akad wakalah. Sedangkan, dalam P2P Lending konvensional imbal balik yang diberikan berupa bunga yang dibebankan pada peminjam.Â
Maka dari itu, adanya konsep syariah dalam fintech P2P Lending ini mampu mengakomodasi masyarakat muslim di Indonesia sehingga mau menggunakan sistem ini.