Siti Hafshah
Rafi Irsyad
Zahid Fatih
Fiqih Muamalat II
STEI SEBI
Abstrak
Akad dalam perbankan syariah merupakan perjanjian antara para pihak, satu pihak mengajukan penawaran (ijab) kemudian pihak lain menaruh jawaban persetujuan atas tanggapan berdasarkan penawaran tersebut (kabul), pada bentuk pernyataan kehendak masing-masing pihak agar menemukan kesepakatan atas akad yang terjadi.
Pada transaksi jasa perbankan syariah dibutuhkan suatu akad pelengkap. Akad pelengkap ini adalah salah satu syarat bagi suatu produk perbankan syariah terutama produk jasa bisa dikatakan sah akadnya berdasarkan syariat. Salah satu akad pelengkap pada praktik diperbankan syariah yakni akad Kafalah yg sudah terlaksana pada banyak sekali produk perbankan.
Kata kunci : kafalah, bank garansi
Pendahuluan
Kehadiran perbankan Islam pada tanah air sudah mendapatkan pondasi hukum yang telah lahirnya Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 telah direvisi melalui UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998, yang telah tegas mengakui eksistensi juga berfungsinya bank untuk melakukan praktek bagi hasil atau bank Islam. Dengan adanya regulasi telah tegas mengenai perbankan syariah membuka peluang bagi syariat Islam untuk mempublikasikan ajaran islam sebagaimana Bank syariah merupakan bank yang meiliki dasar pada asas kemitraan, keadilan, transparansi juga universal, dan melakukan aktivitas bisnis perbankan menurut prinsip syariah. Secara generik produk yang ditawarkan perbankan syariah terbagi sebagai 3 bagian yaitu; produk penyaluran dana (financing), produk penghimpunan dana (funding), dan produk jasa (service).
Pada Sektor jasa keuangan keberadaannya dalam perekonomian sudah tidak diragukan lagi, pada saat ini kehidupan ekonomi sudah tidak bisa dilepaskan lagi berdasarkan eksistensi dan kiprahnya disektor jasa keuangan umumnya dan perbankan khususnya, melalui sektor jasa keuangan inilah dana atau potensi investasi yag terdapat dalam masyarakat disalurkan pada aktivitas-aktivitas produktif, sebagai bentuk pertumbuhan ekonomi bisa terwujud. Sebagian produk perbankan syariah, sebenarnya adalah paduan antara praktek-praktek perbankan konvensional menggunakan prinsip-prinsip dasar transaksi ekonomi Islam. Tetapi demikian menggunakan keluwesannya produk perbankan syariah agar menjadu sangat luas juga lebih lengkap dibandingkan menggunakan produk-produk konvensional, contohnya pada produk perbankan syariah merupakan jasa kafalah (bank garansi).
Â
Akad Kafalah
Al-kafalah berasal dari kata (menanggung ( yang artinya Jaminan diberikan kepada penanggung (kafil) pada pihak ketiga buat memenuhi kewajiban pihak ke 2 belah pihak atau yg ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah pula berarti mengalihkan tanggung jawab seorang yg dijamin menggunakan berpegang dalam tanggung jawab orang lain menjadi penjamin. Pada dasarnya akad kafalah adalah bentuk pertanggungan yg biasa dijalankan sama perusahaan.Penerapan kafalah dalam perbankan syariah, bahwa kafalah (bank garansi) adalah Jaminan yang telah diberikan bank atas permintaan nasabah agar memenuhi kewajibannya pada pihak lain bila nasabah yg bersangkutan tidak sessuai harapan atau tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam prosedur sistem perbankan prinsip-prinsip kafalah bisa aplikasikan pada bentuk pemberian jaminan bank menggunakan terlebih dahulu pada awali menggunakan pembukaan fasilitas tersebut. Fasilitas kafalah yang diberikan akan terlihat dalam asumsi administrative baik berupa komitmen juga kontinjen.
Fasilitas yang bisa diberikan sehubungan menggunakan penerapan prinsip kafalah , merupakan fasilitas bank garansi. Fungsi kafalah merupakan jaminan oleh bank bagi pihak-pihak yang terkait agar menjalankan usaha mereka secara lebih kondusif & terjamin, sebagai adanya kepastian pada berusaha / bertransaksi, lantaran menggunakan jaminan ini bank berarti akan mengambil alih risiko / kewajiban nasabah, jika nasabah wanprestasi/lalai pada memenuhi kewajibannya.pihak bank menjadi forum yg menjamin ini, akan memperoleh manfaat berupa peningkatan pendapatan atas upah yang mereka terima menjadi imbalan atas jasa yang diberikan, sebagai menaruh kontribusi terhadap perolehan pendapatan mereka.
Kafalah (bank garansi) yg dipraktekkan pada perbankan syariah tidak terdapat bedanya ketika menggunakan bank konvensional hanya saja segi akad & proses operasionalnya diadaptasi menggunakan nilainilai syariah. Adapun dasar hukum bank garansi adalah: Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) Nomor 11 / 110 / Kep / Dir / UPPB tanggal 28 Maret 1979 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan bukan Bank, menyebutkan: Jaminan merupakan warkat yg diterbitkan pada bank atau forum keuangan bukan bank yg menyebabkan kewajiban membayar terhadap pihak yg mendapat agunan bila agunan pihak yg dijamin cidera janji (wanprestasi). Kafalah (garansi bank) adalah suatu perjanjian tertulis yg isinya bank menyetujui buat mengikatkan diri pada penerima agunan guna memenuhi kewajiban terjamin pada suatu jangka waktu tertentu & persyarakatan tertentu berupa pembayaran sejumlah uang apabila terjamin pada dikemudian hari ternyata belummemenuhi kewajibannya pada penerima agunan.
Dalam akad kafalah (bank garansi) biasanya memberikan kebijakan hanya diperuntukan bagi nasabahnya yg memiliki tabungan minimal 2 juta rupiah dan aktif menabung menjadi agunan lawan, hal ini diambil demi buat mengurangi resiko lantaran bila terjadi wanprestasi (tidak mampu melakukan tugasnya) penerima bank garansi maka bank akan menanggung klaim sebagaimana yang tercantum pada surat perjanjian.
Tujuan dan fungsi kafalahÂ
- Bagi bank tujuannya merupakan yang berkontribusi bantuanfasilitas & kemudahan pada memperlancar transaksi nasabah pada hal mengerjakan suatu bisnis atau proyek atau baru mau mengikuti tender. Dengan adanya bank garansi maka nasabah bisa menjalankan bisnis atau proyeknya.
- Bagi pemegang agunan (pemberi pekerjaan) bank garansi merupakan untuk menaruh keyakinan bahwa pemegang agunan tidak akan menderita kerugian jika pihak yg dijaminkan melalaikan kewajibannya, lantaran pemegang akan menerima ganti rugi menurut pihak bank yang menerbitkan bank garansi.
- Dapat Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan juga yang mendapatkan jaminan. Rasa saling percaya ini diikat pada suatu perjanjian utntuk saling menguntungkan pada sertifikat bank garansi.
- Memberikan rasa yang kondusif dan ketentraman ketika berusaha baik, bagi bank juga bagi pihak lainnya. Hal ini sudah jelas terutama bagi pemberi pekerjaan. Demikian juga bank menjadi pemberi agunan lain tidak akan menderita kerugian selama agunan yang diberikan benar dan sinkron persyaratan yang ditetapkan. Pihak nasabahpun tidak akan berani ingkar janji lantaran adanya agunan lain yg ditinggalkan pada bank.
- Bagi bank disamping laba yang didapatan diatas juga akan memperoleh laba berdasarkan biaya-biaya yang wajib dibayar nasabah dan agunan lain yang diberikan. Bank pula akan semakin tinggi kredibilitasnya pada mata para nasabahnya.
Jenis-jenis kafalah
1. Kafalah bi an-nafsÂ
Kafalah bi nafs adalah akad menaruh agunan atas (personal guarantee). Sebagai contohnya Fadli meminjam uang ke Bank Muamalat, namun Fadli tidak memiliki Assets untuk sebagai barang jaminan, akhirnya pak lurah menjamin fadli, agar Bank merasa yakin, lantaran lurah tanggung jawab pada masyarakatnya. Dengan akad pak luruh yg menjamin fadli.
Skema pada implementasi kafalah bi nafs :
Keterangan Skema :
- Rahmat mengajukan pinjaman ke bank namun tidak mempunyai akses menjadi jaminan.
- lalu Pak Lurah mengklaim atas Rahmat, agar bank yakin.
- kemuadian Bank memberikan pinjaman, dengan akad Pak Lurah yang mengklaim Rahmat.
2. Kafalah bil-malÂ
Kafalah bil-mal adalah agunan pembayaran barang atau pelunas hutang (menggunakan uang). Sebagai model Bu Irma memiliki utang 500.000,- pada Toko Jaya Abadi, utang ini akan dibayar Bu Irma dua bln yg akan datang, namun belum sempat dua bln dia sakit, akhirnya meninggal, & disini anaknya menjamin utang tersebut.
Skema implementasi kafalah bil-mal :
Keterangan Skema :
- Toko jaya Abadi menaruh pinjaman pada bu Irma.
- Bu Irma wafat sebelum membayar hutangnya ke Toko Jaya Abadi.
- Kemudian hutang bu Irma dijamin atau dibayarkan sang anaknya.
3. Â Kafalah bit TaslimÂ
Kafalah bit Taslim adalah jenis kafalah yang biasa dilakukan buat mengklaim atas barang yang disewa dalam masa akhir sewa. Jenis pemberian agunan ini bisa dilaksanakan oleh bank buat kepentingan nasabahnya pada bentuk kolaborasi dengan perusahaan penyewaan. Jaminan bagi bank bisa berupa deposito atau tabungan & bank bisa memperoleh fee dari nasabah.
Skema implementasi kafalah bit Taslim :
Keterangan Skema :
- Rahmat mengajukan penebusan atas barangnya pada leasing company kepada Bank.
- Bank melakukan kolaborasi dengan pihak leasing company, buat mengklaim Rahmat.
- selanjutnya leasing company menyetujui, karena dijamin oleh bank.& menyerahkan barang rahmat yang dijamin oleh bank.
- Pembayaran rahmat pada bank berupa tabungan & dibebankan uang jasa atau fee.
4. Kafalah al-MunjazahÂ
Kafalah al-munjazah adalah agunan absolut yang tidak dibatasi oleh jangka ketika & buat kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu pemberian agunan pada bentuk performance bonds (jaminan prestasi), adalah suatu hal yang biasa pada kalangan perbankan & hal ini sinkron menggunakan bentuk akad ini
Skema implementasi kafalah al-Munjazah :
Keterangan Skema :
- Rahmat merupakan seseorang PNS, dia mengajukan pinjaman keBank menggunakan jaminan SK.
- Bank menaruh agunan pada Rahmat atas agunan berupa SK.
5. Kafalah al-MuallaqahÂ
Kafalah al-muallaqah adalah penyederhanaan berdasarkan kafalah al munjazah, baik oleh pihak perbankan juga pihak asuransi. Dalam kafalah al-muallaqah yaitu jaminan yang telah dibatasi janka waktu tertentu.
Skema implementasi kafalah al-muallaqah :
Keterangan Skema :
- Rahmat ingin mengajukan asuransi jiwa pada pihak asuransi syariah.
- Kemudian asuransi syariah tersebut memperosesnya dan memberikan asuransi jiwa pada Rahmat, rahmat menggunakan jangka waktu tertentu yaitu asuransi akan berakhir waktu Rahmat meninggal.
Kesimpulan
Pada akad Kafalah diterapkan Bank Syariah, pada saat bank bertindak menjadi penjamin (khafil) & nasabah menjadi pihak yang dijamin (makful'alaih). Dalam hal ini bank menerima fee atas agunan yg diberikan pada nasabah. Ada beberpa penerapan kosep kafalah, pertama kafalah.
Adapun dasar hukum bank garansi adalah: Pasal 1 butir 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SKBI) Nomor 11 / 110 / Kep /Dir / UPPB tanggal 28 Maret 1979 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan bukan Bank. Â Bagi bank tujuannya merupakan yang berkontribusi bantuanfasilitas & kemudahan pada memperlancar transaksi nasabah pada hal mengerjakan suatu bisnis atau proyek atau baru mau mengikuti tender, sedangkan Bagi pemegang agunan (pemberi pekerjaan) bank garansi merupakan untuk menaruh keyakinan bahwa pemegang agunan tidak akan menderita kerugian jika pihak yg dijaminkan melalaikan kewajibannya, lantaran pemegang akan menerima ganti rugi menurut pihak bank yang menerbitkan bank garansi.
Terimakasih, Semoga tulisan ini bermanfaatt :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H