Mohon tunggu...
Rafi Irsyad
Rafi Irsyad Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Masiswa & editor

banyak orang memberikan contoh, tapi sedikit orang menjadi contoh memberikan contoh itu mudah, menjadi contoh itu sudsah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Kafalah dalam Bank Syariah

26 Juli 2022   13:35 Diperbarui: 26 Juli 2022   13:40 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kafalah bil-mal 

Kafalah bil-mal adalah agunan pembayaran barang atau pelunas hutang (menggunakan uang). Sebagai model Bu Irma memiliki utang 500.000,- pada Toko Jaya Abadi, utang ini akan dibayar Bu Irma dua bln yg akan datang, namun belum sempat dua bln dia sakit, akhirnya meninggal, & disini anaknya menjamin utang tersebut.

Skema implementasi kafalah bil-mal :

Keterangan Skema :

  • Toko jaya Abadi menaruh pinjaman pada bu Irma.
  • Bu Irma wafat sebelum membayar hutangnya ke Toko Jaya Abadi.
  • Kemudian hutang bu Irma dijamin atau dibayarkan sang anaknya.

3.  Kafalah bit Taslim 

Kafalah bit Taslim adalah jenis kafalah yang biasa dilakukan buat mengklaim atas barang yang disewa dalam masa akhir sewa. Jenis pemberian agunan ini bisa dilaksanakan oleh bank buat kepentingan nasabahnya pada bentuk kolaborasi dengan perusahaan penyewaan. Jaminan bagi bank bisa berupa deposito atau tabungan & bank bisa memperoleh fee dari nasabah.

Skema implementasi kafalah bit Taslim :

Keterangan Skema :

  • Rahmat mengajukan penebusan atas barangnya pada leasing company kepada Bank.
  • Bank melakukan kolaborasi dengan pihak leasing company, buat mengklaim Rahmat.
  • selanjutnya leasing company menyetujui, karena dijamin oleh bank.& menyerahkan barang rahmat yang dijamin oleh bank.
  • Pembayaran rahmat pada bank berupa tabungan & dibebankan uang jasa atau fee.

4. Kafalah al-Munjazah 

Kafalah al-munjazah adalah agunan absolut yang tidak dibatasi oleh jangka ketika & buat kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu pemberian agunan pada bentuk performance bonds (jaminan prestasi), adalah suatu hal yang biasa pada kalangan perbankan & hal ini sinkron menggunakan bentuk akad ini

Skema implementasi kafalah al-Munjazah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun