2. Kafalah bil-malÂ
Kafalah bil-mal adalah agunan pembayaran barang atau pelunas hutang (menggunakan uang). Sebagai model Bu Irma memiliki utang 500.000,- pada Toko Jaya Abadi, utang ini akan dibayar Bu Irma dua bln yg akan datang, namun belum sempat dua bln dia sakit, akhirnya meninggal, & disini anaknya menjamin utang tersebut.
Skema implementasi kafalah bil-mal :
Keterangan Skema :
- Toko jaya Abadi menaruh pinjaman pada bu Irma.
- Bu Irma wafat sebelum membayar hutangnya ke Toko Jaya Abadi.
- Kemudian hutang bu Irma dijamin atau dibayarkan sang anaknya.
3. Â Kafalah bit TaslimÂ
Kafalah bit Taslim adalah jenis kafalah yang biasa dilakukan buat mengklaim atas barang yang disewa dalam masa akhir sewa. Jenis pemberian agunan ini bisa dilaksanakan oleh bank buat kepentingan nasabahnya pada bentuk kolaborasi dengan perusahaan penyewaan. Jaminan bagi bank bisa berupa deposito atau tabungan & bank bisa memperoleh fee dari nasabah.
Skema implementasi kafalah bit Taslim :
Keterangan Skema :
- Rahmat mengajukan penebusan atas barangnya pada leasing company kepada Bank.
- Bank melakukan kolaborasi dengan pihak leasing company, buat mengklaim Rahmat.
- selanjutnya leasing company menyetujui, karena dijamin oleh bank.& menyerahkan barang rahmat yang dijamin oleh bank.
- Pembayaran rahmat pada bank berupa tabungan & dibebankan uang jasa atau fee.
4. Kafalah al-MunjazahÂ
Kafalah al-munjazah adalah agunan absolut yang tidak dibatasi oleh jangka ketika & buat kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu pemberian agunan pada bentuk performance bonds (jaminan prestasi), adalah suatu hal yang biasa pada kalangan perbankan & hal ini sinkron menggunakan bentuk akad ini
Skema implementasi kafalah al-Munjazah :