Kajian pemikiran sistem ekonomi berbasis agama. Sebagai bagian integral dari ajaran Islam, pembahasan mengenai ilmu ekonomi sesungguhnya telah berlangsung sejak diturunkannya Alquran kepada umat manusia. Meski demikian, para ulama tidak pernah mengklaim ekonomi sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri. Klaim "economics as a science" sendiri baru muncul pada Abad 19 oleh Alfred Marshall, sehingga ada kesan seolaholah ilmu ekonomi itu lahir dan berkembang di Barat, dengan menafikan peran dunia Islam yang sesungguhnya sangat signifikan. Apalagi hal tersebut diperparah dengan tesis Great Gap Analysis Joseph Schumpeter, yang menyatakan bahwa dunia ini berada dalam masa kegelapan selama kurang lebih 5 abad. Secara umum, periodisasi ilmu ekonomi Islam ini dapat dibagi menjadi tiga tahap besar. Pertama, periode klasik ekonomi Islam, yang dimulai sejak misi kenabian Muhammad SAW hingga tahun 1500 M, tepatnya pada masa kejatuhan Andalusia. Kedua, periode stagnasi dan transisi, dimulai tahun 1500 M hingga 1950 M. Ketiga, periode resurgensi atau kebangkitan kembali, dimulai pada tahun 1950 M hingga sekarang Sejumlah tokoh ulama terkemuka yang menjadi tulang punggung pengembangan teori klasik ekonomi Islam, antara lain adalah Abu Yusuf, Abu Ubaid, al-Ghazali, Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ibn Khaldun, Al-Maqrizi, dan lain-lain. Karya-karya mereka bahkan masih tetap relevan hingga saat ini. Dari tahap demi tahap pada akhirnya kebangkitan kembali ekonomi Islam di pentas dunia. Hingga saat ini, para ekonom Islam masih melakukan proses reformulasi ilmu ekonomi Islam sebagai sebuah disiplin ilmu yang mampu menjawab berbagai tantangan ekonomi dunia.
Padadasarknya Islam telah memberikan solusi terhadap ketidakadilan dalam praktik ekonomi. Solusi tersebut antara lain:Â
Penegak hukum yang khusus memonitor segala bentuk pelanggaran hak yang dilakukan pelaku usaha( Aravik, 2016:83-84).
Hal ini sejalan dengan pemikiran Syarfi.(2004) Berbagai satuan  ekonomi, pelaku ekonomi dan kelembagaan Masyarakat mempunyai hak khiyar. Hak khiyar adalah adalah salah satu ak bagi kedua belah pihak yang melakuka transaksi (akad) ketika terjadi beberapa persoalan dalam transaksi yang  dimaksud. Hak Khiyar sendiri ada terbagi menjadi :Â
Khiyar Tadlis (Membatalkan karanabarangnya cacat)Â
Khiyar aib (kurangnya nilai tersebut dikalangan ahli pasar
Khiyar Syarat ( hakpilih) yang dijadikansyarat keduanya.
Masyarakat menyelesaikannya dengan media al-shulhu (perdamaian) Masyarakat menyelesaikannya dengan jawatan al-hsibah ( lembaga pengawasan ini bekerja dalam satu hubungan pengaruh mempengaruhi antara satu dengan yang lainnya ) sehingga berfungsi secara  konsisten. Yang penting adalah bahwa sistem ini mampu menanggapi gangguan luar dan dapat menyesuaikan diri dengan kondisi yang berobah-obah. Suatu sistem ekonomi harus mampu bertahan menghadapi berbagai gangguan perobahan. Selama ini telah lahir bermacam-macam  sistem ekonomi, namun banyak pula kemudian tenggelam dilanda arus perubahan.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atasdapat dimbil beberapa kesimpulanÂ