Kedua, menghilangkan traffic cone yang menghalangi. Keberadaan benda ini kadang disertai seutas tali yang melintang.
Tali yang melintang dan menghalangi jalan berakibat hilangnya aspek keselamatan dalam berkendara.
Kedua, memperketat peraturan lalu lintas. Dinas Perhubungan sebagai penyelenggara jalur sepeda tentu memiliki hak untuk memperketat aturan ini.Â
Kendaraan yang parkir di pinggir jalan tentu mengganggu pengguna jalan lainnya. Pemotor yang masuk ke jalur terproteksi bisa menjadi referensi untuk evaluasi ini.
Regulasi lain yang menyangkut penggunaan jalur sepeda baiknya segera dibenahi, seperti BRT yang berhenti di halte dan menghalangi jalur sepeda.
Ketiga, memperjelas informasi dan alur jalur sepeda. Seperti informasi petunjuk arah lainnya, jalur sepeda selayaknya diberikan informasi yang jelas terkait arah jalur supaya tidak terjadi kebingungan oleh pengguna sepeda.
Menjelang World Bike Day 2024 pada tanggal 3 Juni mendatang, kita diajak untuk bersepeda dalam upaya kita dalam melindungi bumi.
Walau banyak tantangan dalam penerapan jalur sepeda di Jakarta, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus berupaya mengatasi kendala tersebut demi menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi pesepeda.
Pengembangan infrastruktur yang memadai, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penegakan aturan lalu lintas yang ketat adalah langkah-langkah kunci yang harus diambil untuk mendorong penggunaan sepeda sebagai moda transportasi utama.
Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan budaya bersepeda di Jakarta dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H