Mohon tunggu...
Rano Kurnia
Rano Kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kecamatan Gununghalu

3 September 2024   21:45 Diperbarui: 3 September 2024   21:47 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Pajak Daerah: Iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.

* Retribusi Daerah: Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

* Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan: Pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD.

* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan: Pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

2.1.2 Pajak

* Pengertian Pajak: Kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh individu, perusahaan, atau badan hukum kepada pemerintah, berdasarkan pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu.

* Fungsi Pajak:

* Sumber Pendapatan Pemerintah

* Pengaturan Distribusi Kekayaan

* Pengendalian Inflasi

* Pengaturan Konsumsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun