* Pajak Daerah: Iuran wajib yang dilakukan oleh individu atau badan kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung.
* Retribusi Daerah: Pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
* Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan: Pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD.
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan: Pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2.1.2 Pajak
* Pengertian Pajak: Kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi oleh individu, perusahaan, atau badan hukum kepada pemerintah, berdasarkan pendapatan, kekayaan, atau transaksi tertentu.
* Fungsi Pajak:
* Sumber Pendapatan Pemerintah
* Pengaturan Distribusi Kekayaan
* Pengendalian Inflasi
* Pengaturan Konsumsi