Mohon tunggu...
Rannisa Genki
Rannisa Genki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta kota Tangerang.

Menyukai dunia literasi sejak tahun 2012, dan gemar menulis opini, artikel, maupun novel fiksi hingga non-fiksi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli di Indonesia dan Contohnya

2 Oktober 2021   15:00 Diperbarui: 2 Oktober 2021   15:01 622
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saran dari saya atas kasus tersebut adalah, alangkah lebih baiknya setiap penjual dapat segera melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik usai menerima atau terpenuhi haknya. 

Juga, dalam hal jual beli tentunya diperlukan kesepakatan dan perjanjian yang jelas untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karena dalam permasalahan tersebut tentu sudah jelas bahwa pihak J telah melakukan wanpretasi atau ingkar janji yang sudah tercantum jelas dalam pasal 1366 KUHPdt.

Sedangkan opini dari saya adalah, pihak J mungkin saja lupa akan kesepakatan atau perjanjian yang telah disetujui saat awal pembelian tanah tersebut. 

Sedangkan, pihak S juga mungkin saja ketika mengajak untuk proses tanda tangan akta tanah, tidak menyertai surat kesepakatan yang telah dibuat guna mengingatkan pihak J akan kesilapannya. Namun, semua kembali pada keputusan PN saat itu, yang telah menangguhkan nama dari pihak J atas kepemilikan tanah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun