Saran dari saya atas kasus tersebut adalah, alangkah lebih baiknya setiap penjual dapat segera melaksanakan kewajibannya dengan itikad baik usai menerima atau terpenuhi haknya.Â
Juga, dalam hal jual beli tentunya diperlukan kesepakatan dan perjanjian yang jelas untuk mencegah adanya hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, karena dalam permasalahan tersebut tentu sudah jelas bahwa pihak J telah melakukan wanpretasi atau ingkar janji yang sudah tercantum jelas dalam pasal 1366 KUHPdt.
Sedangkan opini dari saya adalah, pihak J mungkin saja lupa akan kesepakatan atau perjanjian yang telah disetujui saat awal pembelian tanah tersebut.Â
Sedangkan, pihak S juga mungkin saja ketika mengajak untuk proses tanda tangan akta tanah, tidak menyertai surat kesepakatan yang telah dibuat guna mengingatkan pihak J akan kesilapannya. Namun, semua kembali pada keputusan PN saat itu, yang telah menangguhkan nama dari pihak J atas kepemilikan tanah tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H