Mohon tunggu...
Rani Septiani
Rani Septiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hallo saya Rani Septiani Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani Program Studi Ilmu Pemerintahan Semester 6

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Mengawasi Dana Bantuan Sosial

10 April 2024   02:38 Diperbarui: 10 April 2024   08:03 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan, distribusi, dan penggunaan dana.

2. Penyelidikan dan Penindakan, Jika terdapat indikasi penyalahgunaan atau korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak pelaku korupsi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Contoh pejabat yang melakukan tindakan korupsi dana bantuan Covid-19 adalah Juliari Batubara mantan Menteri Sosial Indonesia periode 2020-2021. Juliari Batubara melakukan korupsi bantuan dana sosial Covid-19 yang merugikan negara sebesar Rp. 127,5 Miliar.

3. Audit dan Pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan sosial Covid-19 untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

4. Konsultasi dan Bimbingan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memberikan konsultasi dan bimbingan kepada instansi terkait hal pengelolaan dana bantuan sosial untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip anti-korupsi.

Selain keempat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan monitoring terhadap implementasi program-program bantuan sosial yang telah disusun oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana sosial yang diberikan oleh negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa adanya pungutan liar atau pemotongan tidak sah. 

Selama proses pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan teknologi informasi dan pelaporan elektronik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga aktif dalam menangani laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam konteks Covid-19. Langkah-langkah tegas yang diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, sebagai bentuk komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di tengah pandemi Covid-19.  

Meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) bekerja sama dengan berbagai instansi terkait terus bekerja keras untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial Covid-19 benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas terhadap praktik korupsi, diharapkan penanganan pandemi ini dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi semua pihak. 

Sebagai lembaga anti-korupsi yang sudah diakui secara internasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam penanganan krisis seperti pandemi Covid-19. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama antara berbagai pihak, Indonesia dapat bersama-sama mengatasi tantangan ini dan membangun masa depan yang lebih baik bagi semua masyarakat Indonesia.

Rani Septiani

6111211115

Ilmu Pemerintahan D2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun