Pandemi COVID-19 pertama kali diidentifikasi di Kota Wuhan China, Tiongkok pada akhir tahun 2019. Virus penyebabnya, SARS-CoV-2, yang diyakini berasal dari hewan kelelawar, kemungkinan melalui perantara lain sebelum menular ke manusia. Wabah virus ini kemudian berkembang menjadi pandemi global, mempengaruhi sebagian besar negara di dunia.Â
Salah satu negara yang terkena wabah ini adalah negara Indonesia. Kondisi pandemi yang sangat mengkhawatirkan ini memaksa seluruh masyarakat untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang ada, dimulai dari perubahan cara bekerja hingga pemutusan hubungan kerja yang menyulitkan seluruh masyarakat dari segi finansial.Â
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai Langkah untuk menangani dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi ini, salah satunya dengan menyediakan dana bantuan sosial kepada Masyarakat yang terdampak.
Pengawasan adalah proses atau kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan suatu kegiatan atau program guna memastikan bahwa tujuan yang ditetapkan tercapai dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Pengawasan melibatkan pemantauan terhadap berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, penggunaan sumber daya secara tepat, dan pencapaian hasil yang diharapkan.Â
Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau program.
Penyaluran dana yang sangat besar ini sangat berisiko terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang meningkat. Oleh karena itu peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat penting dalam mengawasi dan memastikan dana bantuan sosial Covid-19 disalurkan dengan transparan dan efisien.Â
Dalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta menghambat Pembangunan nasional.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai peran dan wewenang untuk mengkoordinasikan, memantau, menyelidiki, menyidik, dan mengadili, serta mempunyai kedudukan organisasi, keanggotaan, dan lain-lain mengenai tindak pidana korupsi yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2019. Peran KPK dalam penegakan hukum mengawasi penyaluran dana bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.
Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah aktif terlibat dalam pengawasan penyaluran dana bantuan sosial. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi dana bantuan sosial Covid-19 dengan beberapa cara:
1. Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya korupsi dalam penyaluran dan pengelolaan dana bantuan sosial Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan, distribusi, dan penggunaan dana.
2. Penyelidikan dan Penindakan, Jika terdapat indikasi penyalahgunaan atau korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial, Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan menindak pelaku korupsi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Contoh pejabat yang melakukan tindakan korupsi dana bantuan Covid-19 adalah Juliari Batubara mantan Menteri Sosial Indonesia periode 2020-2021. Juliari Batubara melakukan korupsi bantuan dana sosial Covid-19 yang merugikan negara sebesar Rp. 127,5 Miliar.
3. Audit dan Pengawasan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan sosial Covid-19 untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
4. Konsultasi dan Bimbingan, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memberikan konsultasi dan bimbingan kepada instansi terkait hal pengelolaan dana bantuan sosial untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip anti-korupsi.
Selain keempat peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di atas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan monitoring terhadap implementasi program-program bantuan sosial yang telah disusun oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana sosial yang diberikan oleh negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, tanpa adanya pungutan liar atau pemotongan tidak sah.Â
Selama proses pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan teknologi informasi dan pelaporan elektronik untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga aktif dalam menangani laporan dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam konteks Covid-19. Langkah-langkah tegas yang diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi, sebagai bentuk komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di tengah pandemi Covid-19. Â
Meskipun tantangan yang dihadapi sangat besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) bekerja sama dengan berbagai instansi terkait terus bekerja keras untuk memastikan bahwa dana bantuan sosial Covid-19 benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya transparansi, akuntabilitas, dan tindakan tegas terhadap praktik korupsi, diharapkan penanganan pandemi ini dapat berjalan lebih efektif dan adil bagi semua pihak.Â
Sebagai lembaga anti-korupsi yang sudah diakui secara internasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memainkan peran kunci dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam penanganan krisis seperti pandemi Covid-19. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama antara berbagai pihak, Indonesia dapat bersama-sama mengatasi tantangan ini dan membangun masa depan yang lebih baik bagi semua masyarakat Indonesia.
Rani Septiani
6111211115
Ilmu Pemerintahan D2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H