Pandemi COVID-19 pertama kali diidentifikasi di Kota Wuhan China, Tiongkok pada akhir tahun 2019. Virus penyebabnya, SARS-CoV-2, yang diyakini berasal dari hewan kelelawar, kemungkinan melalui perantara lain sebelum menular ke manusia. Wabah virus ini kemudian berkembang menjadi pandemi global, mempengaruhi sebagian besar negara di dunia.Â
Salah satu negara yang terkena wabah ini adalah negara Indonesia. Kondisi pandemi yang sangat mengkhawatirkan ini memaksa seluruh masyarakat untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang ada, dimulai dari perubahan cara bekerja hingga pemutusan hubungan kerja yang menyulitkan seluruh masyarakat dari segi finansial.Â
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai Langkah untuk menangani dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi ini, salah satunya dengan menyediakan dana bantuan sosial kepada Masyarakat yang terdampak.
Pengawasan adalah proses atau kegiatan yang dilakukan untuk memonitor, mengontrol, dan mengevaluasi pelaksanaan suatu kegiatan atau program guna memastikan bahwa tujuan yang ditetapkan tercapai dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Pengawasan melibatkan pemantauan terhadap berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, penggunaan sumber daya secara tepat, dan pencapaian hasil yang diharapkan.Â
Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaan, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan suatu kegiatan atau program.
Penyaluran dana yang sangat besar ini sangat berisiko terjadinya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang meningkat. Oleh karena itu peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sangat penting dalam mengawasi dan memastikan dana bantuan sosial Covid-19 disalurkan dengan transparan dan efisien.Â
Dalam Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta menghambat Pembangunan nasional.Â
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai peran dan wewenang untuk mengkoordinasikan, memantau, menyelidiki, menyidik, dan mengadili, serta mempunyai kedudukan organisasi, keanggotaan, dan lain-lain mengenai tindak pidana korupsi yang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2019. Peran KPK dalam penegakan hukum mengawasi penyaluran dana bantuan sosial di masa pandemi COVID-19.
Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah aktif terlibat dalam pengawasan penyaluran dana bantuan sosial. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi dana bantuan sosial Covid-19 dengan beberapa cara: