Mohon tunggu...
Ranisa Diati
Ranisa Diati Mohon Tunggu... Lainnya - Dream and do your best.

Keep learning until you proud

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlakuan Narapidana dari Sistem Kepenjaraan ke Pemasyarakatan

22 Juli 2020   07:17 Diperbarui: 22 Juli 2020   08:54 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2.  Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam oleh Negara.

3.  Berikan bimbingan bukan penyiksaan, supaya mereka bertobat.

4.  Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.

5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.

6. Pekerjaan yang diberikan kepada terpidana tidak boleh bersifat sekedar pengisi  waktu juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan jawatan atau kepentingan Negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan dimasyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.

7. Bimbingan dan dididkan yang diberikan kepada terpidana dan anak didik harus berdasarkan pancasila.

8. Terpidana dan anak didik sebagai oang yang tersesat adalah manusia dan meraka harus  diperlakukan sebagai manusia, martabat dan harkatnya sebagai manusia harus di hormati.

9. Terpidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dapat dialami.

10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif,korektif dan edukatif sistem pemasarakatan.

Terlepas dari prinsip pemasyarakatan ,Dr.Sahardjo(almarhum) beliau mengatakan pemasyarakatan sebagai tujuan dari pidana penjara dan kalau kita mengkaji apa yang oleh beliau maksudkan sebagai pemasyarakatan ,maka pemasyarakatan merupakan pengungkapan yang sama dengan resosialisasi atau rehabilitasi,yaitu dalam pemusatan perhatian pembinaan lebih terletak pada individu pelanggar hukum secara ekslusif (khusus).

Pemusatan perhatian secara ekslusif terhadap pelanggar hukum mengandung pula unsur 'stigmatisasi' (peng-cap-an) ,karena dengan demikian pelanggar hukum yang bersangkutan dianggap mempunyai kelainan-kelainan pada manusia biasa.Stigma tersebut merupakan tantmasyarakat.Tantangan yang harus di lakukan adalah menetralisir stigma dari masyarakat,maka dari itu dalam pembinaan harus melibatkan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun