Dapat disimpulkan bahwa perlakuan terhadap narapidana pada pemasyarakatan adalah mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) yang bertujuan untuk reintegrasi hidup, kehidupan dan penghidupan antara narapidana  dan andikpas dengan masyarakat. Yang dimaksud dengan reintegrasi adalah pemulihan atau memulihkan kesatuanhubungan yang telah retak antara narapidadana dan andikpas dengan masyarakat.Â
Reintegrasi dapat diwujudkan dengan melibatkan tiga unsur yakni narapidana & andikpas, petugas pas dan masyarakat di luar lapas dalam arti luas.Berbeda dengan Kepenjaraan yang mengedepankan penjeraan agar manusia takut melakukan kejahatan dan yang melakukan kejahatan memdapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang mereka perbuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H