Mohon tunggu...
Ranisa Diati
Ranisa Diati Mohon Tunggu... Lainnya - Dream and do your best.

Keep learning until you proud

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlakuan Narapidana dari Sistem Kepenjaraan ke Pemasyarakatan

22 Juli 2020   07:17 Diperbarui: 22 Juli 2020   08:54 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulannya konsep kepenjaraan bertujuan sebagai pemenjaraan terhadap seseorang sebagai perwujudan dari pidana hilang kemerdekaan membawa serta pula derita-derita lainnya yang jauh lebih berat daripada derita pidana hilang kemerdekaan itu sendiri.

Kehilangan hak untuk menentukan sendiri ,kehilangan hak untuk memiliki barang-barang,kehilangan hak untuk dilayani dan melayani sebagai peranan azasi manusia,kehilangan relasi emosional,kehilangan hubungan hetero-seksual ,kehilangan rasa aman karena bergaul dengan orang-orang yang bukan pilihannya,adalah beberapa diantara derita-derita yang diberi nama oleh Sykes "Pains of imprisonment".

Pemberian derita semata-mata sebagai ukuran tentang efektif tidaknya sanksi pidana tidak cukup memberi jaminan bahwa yang dikenakan sanksi itu akan jera ,tidak akan mengulangi perbuatannya dan karena itu tidak cukup memberi jaminan terhadap perlindungan masyarakat secara konsisten.

Kemudian membahasa tentang bagaimana perubahan konsep perlakuan narapidana dari kepenjaraan ke pemasyarakatan.Pemasyarakatan merupakan rumusan tentang hakekat pelanggar hukum dan perlakuan terhadapnya dan konsep ini mengedepankan hak asasi manusia,sangat jauh berbeda dengan konsep kepenjaraan.

Pada pemasyarakatan ini memperlakukan narapidana ,seperti memperlakukan manusia dengan kemanusiaan.Hal ini dapat kita kilas balik dalam dokumen Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan tahun 2009, bab II, ditegaskan bahwa reintegrasi sosial adalah filsafat penghukuman yang mendasari pelaksanaan (sistem) Pemasyarakatan :

 "Secara filosofis Pemasyarakatan adalah sistem pemidanaan yang sudah jauh bergerak meninggalkan filosofi Retributif (pembalasan), deterrence (penjeraan), dan resosialisasi. Dengan kata lain, pemidanaan (penghukuman) tidak ditujukan untuk membuat derita sebagai bentuk pembalasan, tidak ditujukan untuk membuat jera dengan penderitaan, juga tidak mengasumsikan terpidana sebagai seseorang yang kurang sosialisasinya. Pemasyarakatan sejalan dengan filosofi reintegrasi sosial yang berasumsi kejahatan adalah konflik yang terjadi antara terpidana dengan masyarakat. Sehingga pemidanaan (penghukuman) ditujukan untuk memulihkan konflik atau menyatukan kembali terpidana dengan masyarakatnya (reintegrasi)." 

Lalu ditegaskan pula oleh Dindin Sudirman (2007: 29) melihat dalam konteks yang lebih luas, sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana, Sistem Pemasyarakatan adalah instansi yang melakukan pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. Fokus dari rumusan ini adalah bahwa Sistem Pemasyarakatan merupakan sistem perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang dikerangkai oleh hak asasi manusia.

Dalam halnya Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan, hal ini perlu ditegaskan posisi bahwa tugas utama Pemasyarakatan adalah perlakuan terhadap tahanan dan narapidana, serta klien dalam pembinaan, perawatan, dan pembimbingan, di dalam kerangka hak asasi manusia.Bahwa tugas utama  Pemasyarakatan adalah perlakuan terhadap tahanan, narapidana (dan klien), maka dari itu hal yang mendasarinya adalah munculnya teori dan praktek tentang sistem perlakuan tahanan dan narapidana (the treatment of offender).

Dengan menggunakan kerangka teori ini, secara sederhana berarti bahwa administrasi Pemasyarakatan mengacu pada aspek organisasi dan manajemen yang memfasilitasi proses perlakuan (treatment) kepada tahanan, narapidana dan klien. Dalam hal ini, aspek administrasi adalah pendukung. core business (sistem) Pemasyarakatan. Format dan proses administrasi yang akan dibentuk idealnya mampu memfasilitasi dengan baik proses pembinaan, perawatan, dan pembimbingan.

Hal yang menegaskan perlakuan narapidana dalam pemasyarakatan yang mengedepankan hak asasi manusia yaitu dalam 10 prinsip pemasyarakatan,berikut prinsip pemasyarakatan :

1.  Ayomi dan berikan bekal agar mereka dapat menjalankan peranan sebagai wargamasyarakat yang baik dan berguna.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun