Mohon tunggu...
Ranisa Diati
Ranisa Diati Mohon Tunggu... Lainnya - Dream and do your best.

Keep learning until you proud

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlakuan Narapidana dari Sistem Kepenjaraan ke Pemasyarakatan

22 Juli 2020   07:17 Diperbarui: 22 Juli 2020   08:54 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep kepenjaraan dan pemasyarakatan sangatlah berbeda seperti berbanding terbalik 360 derajat.Pelakuan narapidana pada masa kepenjaraan tradisional memiliki misi yaitu mengacu pada mahzab detterence (penjeraan) yaitu jika dari sisi general yaitu penghukuman ditujukan untuk membuat aman artinya masyarakat menjadi takut melakukan kejahatan. 

Jika dari sisi spesific bertujuan agar masyarakat tidak melakukan kejahatan kembali (residivis) ,artinya seseorang menjadi takut melakukan atau mengulangi kesalahan yang sama.Kemudian konsep kepenjaraan ini lebih mengacu pada falsafah punitif (asal kata :punishment) yaitu murni untuk pembalasan daripada rekonstrutif (membangun). 

Konsep kepenjaraan juga merupakan doktrin retributif yang  dipengaruhi oleh prasasti dari Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa "an eye for an eye",yaitu seorang korban kejahatan yang hilang "satu mata"nya harus diganti atau ditebus dengan satu mata pula.

Paham ini merupakan paham retributif yang primitif misalnya lebih memandang kepada akibat yang diderita korban.Sistem ini bertujuan bahwa dikehendaki si pelanggar hukum akan bertaubat,sehingga pidana harus mewujudkan penderitaan diberikan kepada pelanggar sesuai atau sebanding dengan perbuatannya.Dalam hal ini masyarakat tidak mau adanya kenisbian atau keraguan dalam memberikan sanksi kepada pelaku tindak pidana.

Pandangan klasik memiliki penjelasan bahwa manusia melakukan kejahatan karena free will yang melahirkan filsafat pembalasan dalam penghukuman, serta penjelasan utilitarian yang melahirkan filsafat penjeraan dalam penghukuman.Kemudian jika kita kilas balik pada zaman rezim totaliter ,makna totaliter yaitu seluruh aspek kehidupan tiap individu harus sesuai dengan garis atau aturan negara, hal ini diperlukan untuk tercapainya tujuan negara, tujuan bersama.

Pada masa ini Gresham M Syskes mengatakan bahwa pidana penjara merupakan gagasan satu setengah abad yang lalu yang bersifat Long and Painfull yang berarti lama dan menyakitkan dan mengalami beberapa kehilangan The Pains of Imprisonment diantaranya adalah :

1. Lost of Liberty (Narapidana kehilangan kebebasan terpisah dari teman maupun keluarga)

2.Lost of Good and Services (Narapidana kehilangan atas akses pelayanan yang memuaskan)

3.Lost of Heterosexual Relationship (Narapidana kehilangan relasi seksual dengan lawan jenis)

4.Lost of Autonomy ( Narapidana kehilangan otonomi diri)

5.Lost of Security ( Narapidana kehilangan rasa aman )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun