Pajak Pertambahan Nilai (PPN)/Value Added Tax (VAT) yang dikenakan oleh penjual kepada pembeli bagi penjual merupakan PPN Keluaran (VAT-Out). PPN terutang pada saat penyerahan atau pembayaran, mana yang lebih dulu.
Pada tanggal 30 Desember 2011, pembeli membayar setengah dari utangnya. Sisanya lagi dibayar pada bulan Januari 2012. Maka ayat jurnal yang dibuat pada 30 Desember 2011 adalah:
GROSS METHOD
Kas
Â
4860
Â
Diskon Penjualan
Â
    90
(2% X 4.500)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!