Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia). Sedangkan rehabilitatif, wujudnya
adalah pemulihan hak-hak profesi bagi dokter yang tidak terbukti melakukan pelanggaran
etika atau bagi dokter yang telah selesai menjalani sanksi etika (Pasal 31 Pedoman Organisasi
dan Tatalaksana Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia).
Mempertimbangkan substansi dan sifat serta ruang lingkup dari Kode Etik Kedokteran
Indonesia, seyogyanya Kode Etik Kedokteran Indonesia menjadi pondasi dalam praktik
kedokteran. Pondasi ini harus diperkuat dengan Organisasi Profesi Dokter yang tangguh, tegas
dan konsisten dalam mewujudkan profesionalitas dokter. Oleh karena itu, tepat rasanya jika
tanggal 24 Oktober 2023 diperingati sebagai Hari Dokter Nasional sekaligus hari jadi Ikatan
Dokter Indonesia. Hal ini dikarenakan, Ikatan Dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran
Indonesia merupakan ujung tombak dalam mewujudkan profesionalitas dokter. Makna ini