Mohon tunggu...
Rangga Maulana Shdiq
Rangga Maulana Shdiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ubhara jaya Jakarta Raya Bekasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi: Landasan, Tantangan, dan Masa Depan

4 Juni 2024   09:34 Diperbarui: 10 Juni 2024   19:55 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demokrasi: Pengertian, Sejarah dan Contohnya - UMSU Kampus Terbaik

Abstrak

Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang sangat penting karena diatur oleh rakyat, oleh rakyat dan untuk mereka. Dalam sistem demokrasi, rakyat mempunyai kekuasaan untuk memilih pemerintah yang mereka dukung dan mendorong pemerintah untuk mengambil keputusan demi kepentingan terbaik rakyat. Demokrasi memungkinkan masyarakat membangun negara berdasarkan kebebasan, kelahiran, dan keseimbangan politik. Dalam demokrasi, rakyat mengendalikan pemerintah dan dapat menghentikan pemerintah jika tidak memenuhi tuntutan rakyat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi konsep demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan rakyat. Artikel ini juga bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi lembaga demokrasi dan mengidentifikasi inovasi dan solusi yang dapat diterapkan untuk memperkuat demokrasi di masa depan. Selain itu, artikel ini berupaya memberikan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya mengedepankan nilai-nilai demokrasi dalam konteks global yang terus berubah..

Pendahuluan

Latar belakang

Demokrasi memberikan pemahaman bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Dengan pemahaman ini, masyarakat membuat aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Untuk itu diperlukan suatu peraturan yang seragam yang mendukung dan menjadi landasan kehidupan bernegara untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat. Peraturan seperti ini biasa disebut dengan konstitusi.

Dalam konteks Indonesia, konstitusi yang dijadikan pedoman adalah UUD 1945. Kalau dicermati, UUD 1945 mengatur tentang kedaulatan rakyat sebanyak dua kali, pertama pada awal alinea keempat, “kemudian kemerdekaan nasional Indonesia adalah. dirumuskan dalam konstitusi negara berdaulat Indonesia.

Akibat amandemen tersebut, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Kedaulatan harus berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dengan demikian, UUD 1945 sangat berpegang teguh pada pemerintahan yang demokratis karena berdasarkan pada kedaulatan rakyat.

Prinsip kedaulatan rakyat, yang dikenal sebagai prinsip demokrasi, diakui dalam konstitusi banyak negara. Namun setiap negara mempunyai sistem atau mekanisme tersendiri dalam menerapkan prinsip ini. Negara yang sistem pemerintahannya menganut sistem pemerintahan presidensial.

Selain perbedaan sistem administrasi masing-masing negara, terdapat juga perbedaan penerapan asas kedaulatan rakyat dalam pemilihan anggota parlemen pada sistem pemilihan umum yang digunakan sebagai mekanisme demokrasi, yaitu antara sistem distrik dan sistem distrik. sistem pemilu proporsional. sistem Sebagai suatu sistem yang diterapkan sebagai sistem politik atau sistem ketatanegaraan, masih belum ada ukuran baku yang dapat memastikan bahwa sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemilu proporsional lebih demokratis dibandingkan dengan sistem parlemen presidensial dan sistem pemilu distrik. Misalnya perbedaan penerapan prinsip-prinsip demokrasi di Amerika, Inggris, dan Perancis tidak menyebabkan perbedaan demokrasi di negara-negara tersebut, atau dapat dikatakan sistem Amerika lebih demokratis dibandingkan di Amerika. Inggris atau Prancis. Sistem harus mempunyai kepentingan atau ahli untuk melakukan perubahan yang bertujuan untuk menerapkan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem.

Dengan adanya bunyi Pasal 1 angka 2 UUD 1945, maka perlu dikaji mengenai perwujudan kedaulatan rakyat menurut UUD, karena UUD 1945 merupakan hukum tertinggi yang memuat standar peraturan nasional. Oleh karena itu, status konstitusi adalah hak positif. Teori-teori mengenai penerapan prinsip kedaulatan rakyat, baik yang dikembangkan oleh para ilmuwan politik maupun ahli hukum, sangatlah berbeda-beda, dan sering terjadi perselisihan atau kontradiksi di antara teori-teori tersebut.

Menelaah penerapan asas kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan UUD 1945, rujukan pertama pada hukum positif, yaitu hukum positif. ketentuan UUD 1945 berdasarkan hukum positif yang sah, dalam hal ini UUD 1945 itu sendiri. Penafsiran yang parsial menyebabkan pengabaian terhadap asas, sehingga dapat menimbulkan undang-undang yang dihasilkan dari penafsiran yang sangat parsial dan saling bertentangan. Sementara itu, penerapan prinsip kedaulatan rakyat sendiri dapat dilakukan secara langsung dan dapat juga melalui lembaga perwakilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun