Sekolah Dasar ditempuh dalam tempo enam tahun, sebelum masuk Sekolah Dasar ada tempo satu tahun bermain di Taman Kanak-Kanak. Setelah tempo enam tahun di Sekolah Dasar lunas, selanjutnya adalah  Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau Sekolah Menengah Pertama atau awam di sebut SMP.Â
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional No. 2/1989 warga indonesia wajib melunasi tempo 9 tahun bersekolah, tujuannya demi memberantas buta huruf, belakangan digenapkan menjadi dua belas tahun.
Tentu itu kebijakan yang patut diacungi jempol, leluhur pasti bangga mendengarnya di akhirat sana.
Sebab akan memalukan bagi seorang Presiden suatu negara apabila rakyatnya tidak lancar membaca aksara, apalagi Negara Republik Indonesia yang pemimpinnya saja terkenal cerdas lagi pandai.Â
Jika rakyatnya buta huruf bisa-bisa merk pasta gigi pepsodent di baca presiden. Barang kali itulah sebab presiden mengesahkan undang-undang itu.Â
Mungkin presiden tahu belaka, jika merk pasta gigi itu bisa mengancam eksistensi presiden di mata rakyat.
Sebab pepsodent dekat sekali dengan rakyat, rakyat selalu butuh pepsodent dan warung di pelosok-pelosok dapat menyediakan setiap saat tanpa perlu repot, tidak seperti presiden yang susah di jangkau rakyat atau minyak goreng yang sekarang saja sudah seperti bahan bakar fosil.
Dulu waktu masih sekolah SD simbok tidak pernah menyuruh saya membeli ini dan itu bahkan minyak goreng atau pepsodent, tapi semenjak masuk SMP simbok mulai berubah, seakan-akan ada negara api yang bakal menyerang.
Simbok mulai berpesan untuk membeli ini dan itu sepulang saya sekolah.Â
Tapi lama-lama saya mafhum mengapa simbok menyuruh saya membeli ini dan itu sepulang sekolah. Setelah saya selidiki ternyata simbok memanfaatkan saya, karena ternyata toko sembako langganannya dekat sekali dengan tempat saya bersekolah.
Saya akui sekolah saya sedikit condong ke arah kota, maka dari itu banyak toko-toko nongkrong di dekat sekolah saya.