Mohon tunggu...
Randy Davrian
Randy Davrian Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2018. Kita negara demokrasi mari beraspirasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan Permendikbudristek PPKS yang Merugikan Perempuan sebagai Kelompok Identitas

25 November 2021   15:01 Diperbarui: 25 November 2021   15:21 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Koran Tempo

Yangmana perempuan sering dianggap lemah dan dikesampingkan oleh laki-laki. Selain itu perempuan juga seringkali mendapatkan kekerasan oleh laki-laki. 

Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak-hak asasi yang dimiliki perempuan sebagai seorang manusia. Berbagai bentuk kekerasan kepada perempuan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat, dari mulai kekerasan luring yang memerlukan kontak fisik hingga kekerasan daring melalui media virtual.

Melihat kondisi ketidak adilan yang dialami oleh perempuan, tentu perempuan tidak hanya tinggal diam. Mereka berupaya untuk melawan hal tersebut seperti halnya dengan malakukan gerakan sosial yang menuntut kesetaraan sosial perempuan dan laki-laki atau biasa yang kita kenal dengan  gerakan sosial feminisme. Pengertian sederhana dari feminisme adalah ide atau pemikiran untuk melawan ketidakadilan yang menimpa perempuan.

Orang yang memperjuangkannya disebut feminis. Dengan demikian, sebenarnya feminisme itu ada dan tumbuh di setiap komunitas, wilayah, ras, agama, dan negara. Walaupun mungkin menggunakan istilah yang berbeda. Di Indonesia sendiri, gerakan feminisme lahir dipengaruhi oleh berbagai kondisi historis sejarah perjuangan bangsa, program pembangunan nasional, globalisasi, reformasi serta kehidupan religius masyarakat.

 Lalu bagaimana strategi yang dapat dilakukan agar masyarakat menjadi harmonis tanpa adanya ketidak adilan ataupun kekerasan terhadap perempuan dalam kehidupan sosial yang ada. 

Hal tersebut dapat di capai dengan cara pemerintah ataupun masyarakat mau menuruti tuntutan yang diberikan oleh kelompok perempuan dalam memberikan kesetaraan sosial baik laki-laki ataupun perempuan dalam berkehidupan di masyarakat. Selain itu pemerintah juga haruslah dengan tegas melindungi dan menjaga hak-hak terhadap perempuan. 

Penegakan hak asasi perempuan tentulah harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang tidak membolehkan adanya diskriminasi pada suatu kaum tertentu. 

Oleh karenanya pemerintah saat ini tengah menetapkan suatu Undang-Undang yang dapat berlaku secara luas dalam rangka menghapuskan berbagai macam kekerasan. Seperti halnya dalam pembuatan Rancangan UndangUndang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Muhammad Apriliansyah | Mochamad Atami Ridwan | Rahmat Hidayat | Randy Davrian Imansyah | Muhammad Farid Abiyyu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun