Mohon tunggu...
Randy Davrian
Randy Davrian Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2018. Kita negara demokrasi mari beraspirasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permasalahan Permendikbudristek PPKS yang Merugikan Perempuan sebagai Kelompok Identitas

25 November 2021   15:01 Diperbarui: 25 November 2021   15:21 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Koran Tempo

Tentunya relasi antara negara, masyarakat sipil yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok identitas, memiliki relasi kuat. Sebagaimana dalam konteks ini peran negara berfungsi melindungi bagi setiap warga negaranya dari tindakan pelecehan atau merendahkan martabat perempuan sebagai kelompok identitas yang rentan akan tindakan tersebut. 

Keberadaan Permendikbud sendiri pada dasarnya bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual terutama kepada perempuan sebagai kelompok yang rentan dan sering mengalami perlakuan tersebut. 

Permasalahan ini menjadi perhatian bersama dan semakin penting untuk dilakukan baik berupa pencegahan ataupun hukuman bagi pelaku ketika terdapat peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswa di salah satu perguruan tinggi. 

Hal ini tentunya semakin meningkatkan eskalasi tuntutan oleh setiap kalangan terutama kaum perempuan sendiri untuk menuntut rasa aman dan hak atas perlindungan diri.

Indentitas baik secara individual ataupun secara kolektif berkembang secara sistematis dan berkembang atas keterlibatan satu dengan yang lain (Jenkins, 2008: 45). Fungsi identitas sendiri adalah  membantu menemukan jati diri dan kepercayaan diri yang leih tinggi yang efektif efisien  dan dialektis. 

Dialektika yang diinginkan meliatkan dialog atau diskusi tentang penemuan  identitas sosial. Jadi identitas sosial ini juga membantu seseorang untuk menyadari dari mana dia berasal melalui cara erpikir dan bertindaknya. Hal ini kemudian menjadikan seseorang seagai agen sosial artinya menunjukkan bahwa seseorang tidak sendiri tetapi juga memiliki orang-orang di sekitarnya dengan dukungan dan solidaritas dari pihak lain dan kelompoknya sendiri (F.Nopeniti Nufnini, 2013).

Bagaimana strategi yang dilakukan agar ruang masyarakat sipil menjadi harmonis (seperti pada pandangan liberal) atau hilangnya konflik (seperti pada pandangan marxis) diantara kelompok-kelompok identitas.

Pengertian identitas harus berdasarkan pada pemahaman tindakan manusia dalam konteks sosialnya. Identitas sosial adalah persamaan dan perbedaan, soal personal dan sosial, soal apa yang kamu miliki secara bersama-sama dengan beberapa orang dan apa yang membedakanmu dengan orang lain. 

Identitas sosial adalah bagian dari diri yang ditentukan oleh keanggotaan grup seseorang. Teori identitas sosial, yang dirumuskan oleh psikolog sosial Henri Tajfel dan John Turner pada 1970-an, menggambarkan kondisi di mana identitas sosial menjadi lebih penting daripada identitas seseorang sebagai individu. Teori ini juga menentukan cara-cara di mana identitas sosial dapat memengaruhi perilaku antarkelompok. 

Perilaku yang sama dalam kelompok tersebut dapat membentuk adanya suatu identitas sosial. Seperti penjelasan Brillig (dalam Anindhitya, 2011), bahwa kelompok sebagai kumpulan individu yang anggota-anggotanya sadar akan adanya satu identitas sosial bersama. Menurut Padilla dan Perez (2003), teori identitas sosial menyatakan bahwa individu berpikir, merasa, dan bertindak sebagaimana yang dilakukan oleh anggota kelompok yang diikuti.

Berbicara mengenai indetitas sosial di masyarakat tentu kita akan mengenal batul tentang identitas perempuan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Identitas seseoarang sebagai perempuan sendiri adalah sebuah kelompok yang sangat besar akan tetapi sering kali tidak mendapatkan keadilan yang sama dibandingkan dengan laki-laki, baik dari segi pekerjaan ataupun konstruksi sosial dimasyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun