Mohon tunggu...
Randy Davrian
Randy Davrian Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional

Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta 2018. Kita negara demokrasi mari beraspirasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kinerja DPR RI 2019-2024 Pasca Pemilu 2019

5 Juli 2019   12:00 Diperbarui: 5 Juli 2019   17:43 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komposisi pimpinan DPR RI periode 2019-2024 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 427 D mengenai susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketuadan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR;
  • b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
  • c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 427 A pada poin c. penambahan wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 20l4 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urtrtan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 2014 urutan ke-1 (satu).

Bagian Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan Ketentuan yang perlu disempurnakan adalah ketentuan mengenai kedudukan partai pemenang pemilu dalam struktur di DPR dan MPR. 

Dalam suatu tatanan yang demokratis apa yang disuarakan rakyat dalam pemilu semestinya tercermin dalam susunan dan konfigurasi pimpinan DPR. Oleh karena itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai susunan pimpinan DPR dan MPR dengan cara penambahan jumlah wakil ketua pimpinan pada MPR dan DPR yang memberikan cerminan keterwakilan suara partai pemenang pemilu pada struktur pimpinan dua lembaga tersebut sebagai lembaga perwakilan yang mencerminkan representasi rakyat.

Dari komposisi pimpinan DPR RI yang diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa ketua pimpinan DPR berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai pemenang dan pemegang terbanyak kursi parlemen DPR RI. 

Wakil Ketua DPR RI dipegang oleh pemegang kursi terbanyak kedua yaitu Partai Golongan Karya (Golkar), ketiga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), keempat Partai Nasional Demokrat (Nasdem), kelima Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai pemenang pemilu yaitu Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDIP).  Dari komposisi pimpinan DPR RI tersebut hanya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang tidak termasuk Koalisi Indonesia Kerja yang mendapat jatah posisi pimpinan DPR RI.

Dari komposisi kursi parlemen DPR RI periode 2019-2021 dan komposisi pimpinan DPR RI periode 2019-2021 dapat berpengaruh terhadap fungsi DPR RI dalam menjalankan tugasnya yaitu fungsi legislasi pembuatan undang-undang, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran.

Fungsi pengawasan seperti hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, dan hak mosi yang di kerjakan DPR RI periode 2019-2021 diperkirakan akan terhambat karena kursi parlemen DPR RI dikuasai oleh kelompok pemerintah dan mengakibatkan jalannya check and balance terhambat. Fungsi pengawasan DPR RI periode 2019-2021 paling berpengaruh terhadap terhambatnya fungsi DPR RI.

Fungsi legislasi pembuatan undang-undang yang dijalankan DPR RI pada periode 2019-2021 dapat terganggu karena akan meloloskan isi dari rancangan undang-undang untuk kepentingan kelompok pemerintah yang mungkin saja bertentangan dan memungkinkan dimonopoli untuk kepentingan.

Fungsi anggaran yang dimiliki DPR RI pada periode 2019-2021 akan meloloskan anggaran untuk kepentingan kelompok pemerintah seperti APBN yang mungkin saja terdapat hal yang bertentangan

Fungsi DPR RI terganggu selain dari pengaruh diatas dikarenakan Pemilu 2019 yang diadakan serentak yang bertujuan agar tidak terjadi divided government atau pemerintahan terbelah yang menciptakan pemerintahan yang stabil dan efektif. Namun tujuan tersebut mengganggu jalannya fungsi DPR RI termasuk jalannya check and balance.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun