Mohon tunggu...
Randita Amalia
Randita Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perintis Mimpi

Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Memulai

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Istilah Mokel: Sengaja Membatalkan Puasa Gimana Hukumnya?

25 Maret 2024   06:09 Diperbarui: 25 Maret 2024   06:32 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Wanita Hamil dan Menyusui: Wanita hamil dan menyusui dikhawatir akan kesehatan diri dan bayinya boleh berbuka puasa.

Kafarat atau Denda Melakukan Mokel

Astagfirullah, melakukan mokel saja sudah dosa besar, ternyata tidak hanya dosa saja melainkan pelakunya juga harus membayar denda, loh. Kira-kira bentuk dendanya ya?

Orang yang mokel tanpa udzur wajib membayar kafarat. Kafaratnya adalah memberi makan seorang miskin atau budak. Jika tidak mampu, maka wajib mengganti puasanya selama 60 hari.

Agar tidak mokel saat menjalankan ibadah puasa ramadhan, ada beberapa tips bermanfaat nih yang bisa kamu coba, antara lain:

1. Sahur dengan makanan yang bergizi.

2. Hindari berkumpul di siang hari di tempat yang mendatangkan hawa nafsu (warteg atau rumah makan, warung es, dan lain sebagainya)

3. Minum air putih yang cukup saat sahur.

4. Hindari makanan dan minuman yang terlalu manis.

5. Lakukan aktifitas secukupnya dan disesuaikan dengan kondisi fisik kamu.

6. Istirahat yang cukup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun