Mohon tunggu...
Randita Amalia
Randita Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Perintis Mimpi

Tidak Ada Kata Terlambat Untuk Memulai

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Istilah Mokel: Sengaja Membatalkan Puasa Gimana Hukumnya?

25 Maret 2024   06:09 Diperbarui: 25 Maret 2024   06:32 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi di Larang Makan / dokpri by Canva

Pernahkah kamu mendengar istilah "Mokel"? Mokel adalah istilah gaul yang merujuk pada tindakan berbuka puasa secara sengaja sebelum waktunya. Biasanya, mokel dilakukan karena tidak kuat menahan lapar dan haus di tengah aktivitas.

Bagaimana Hukum Mokel Dalam Islam?

Islam memandang Mokel sebagai perbuatan yang sangat amat dilarang dalam Islam. Loh mengapa? Sebab Mokel hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini dibuktikan berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

"Barangsiapa yang sengaja berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa udzur yang syar'i, maka tidak wajib baginya mengqadha' (mengganti) puasanya, tetapi dia wajib membayar kafarat, yaitu memberi makan seorang miskin atau budak." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

"Barangsiapa yang berbuka puasa pada bulan Ramadhan tanpa udzur, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad)

Menyoal kalimat "berbuka puasa karena udzur" kira-kira kenapa diperbolehkan ya?

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja'. Mereka ini diizinkan secara syara' untuk membatalkan puasanya, yaitu:

1. Orang Sakit: Jika sakit parah dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka boleh berbuka puasa.

2. Musafir: Orang yang sedang bepergian jauh dibolehkan untuk berbuka puasa.

3. Lansia dan Orang yang Sangat Tua: Orang yang sudah tua dan lemah boleh berbuka puasa.

4. Wanita Hamil dan Menyusui: Wanita hamil dan menyusui dikhawatir akan kesehatan diri dan bayinya boleh berbuka puasa.

Kafarat atau Denda Melakukan Mokel

Astagfirullah, melakukan mokel saja sudah dosa besar, ternyata tidak hanya dosa saja melainkan pelakunya juga harus membayar denda, loh. Kira-kira bentuk dendanya ya?

Orang yang mokel tanpa udzur wajib membayar kafarat. Kafaratnya adalah memberi makan seorang miskin atau budak. Jika tidak mampu, maka wajib mengganti puasanya selama 60 hari.

Agar tidak mokel saat menjalankan ibadah puasa ramadhan, ada beberapa tips bermanfaat nih yang bisa kamu coba, antara lain:

1. Sahur dengan makanan yang bergizi.

2. Hindari berkumpul di siang hari di tempat yang mendatangkan hawa nafsu (warteg atau rumah makan, warung es, dan lain sebagainya)

3. Minum air putih yang cukup saat sahur.

4. Hindari makanan dan minuman yang terlalu manis.

5. Lakukan aktifitas secukupnya dan disesuaikan dengan kondisi fisik kamu.

6. Istirahat yang cukup.

7. Tetap fokus pada ibadah.

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh umat Muslim. Oleh karena itu, hindari mokel dan laksanakan puasa dengan penuh keikhlasan.

Semoga Bermanfaat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun