4. Wanita Hamil dan Menyusui: Wanita hamil dan menyusui dikhawatir akan kesehatan diri dan bayinya boleh berbuka puasa.
Kafarat atau Denda Melakukan Mokel
Astagfirullah, melakukan mokel saja sudah dosa besar, ternyata tidak hanya dosa saja melainkan pelakunya juga harus membayar denda, loh. Kira-kira bentuk dendanya ya?
Orang yang mokel tanpa udzur wajib membayar kafarat. Kafaratnya adalah memberi makan seorang miskin atau budak. Jika tidak mampu, maka wajib mengganti puasanya selama 60 hari.
Agar tidak mokel saat menjalankan ibadah puasa ramadhan, ada beberapa tips bermanfaat nih yang bisa kamu coba, antara lain:
1. Sahur dengan makanan yang bergizi.
2. Hindari berkumpul di siang hari di tempat yang mendatangkan hawa nafsu (warteg atau rumah makan, warung es, dan lain sebagainya)
3. Minum air putih yang cukup saat sahur.
4. Hindari makanan dan minuman yang terlalu manis.
5. Lakukan aktifitas secukupnya dan disesuaikan dengan kondisi fisik kamu.
6. Istirahat yang cukup.