5. Piutang usaha diklasifikasikan dengan tepat (Klasifikasi).
6. Piutang usaha dicatat dalam periode(pisah batas) yang sesuai (Pisah batas).
7. Piutang usaha dinilai dengan memadai pada nilai yang dapat direalisir (Nilai yang direalisasi).
8. Piutang usaha benar-benar sah dimiliki klien (Hak).
9. Penyajian dan pengungkapan piutang usaha adalah memadai (Penyajian dan Pengukapan).
Program Pengujian Substantif Pada Piutang Usaha.
· Prosedur audit awal terhadap piutang usaha Mengusut saldo piutang usaha (dan CKP) yang tercantum di neraca, ke saldo akun piutang usaha di buku besar.
Menghitung kembali saldo akun piutang usaha di buku besar:
a. Saldo awal
b. Ditambah jumlah pendebitan,
c. Dikurangi jumlah pengkreditan Mereview terhadap mutasi luar biasa pada akun piutang usaha dan akun cadangan kerugian piutang (CKP).