Mohon tunggu...
Rania
Rania Mohon Tunggu... -

Sometimes a story writes itself - The Little Writer

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Say No to the Road to the Darkness!

7 Maret 2017   19:13 Diperbarui: 7 Maret 2017   19:16 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Narkoba, benda yang tidak asing lagi di dunia medis. Narkoba bahkan sangat dibutuhkan di dunia medis, diantaranya untuk membius seseorang ketika hendak dioperasi, mengurangi rasa sakit pada pasien, dan menenangkan pasien untuk saat-saat tertentu. Tentunya sang dokter menggunakan zat adiktif ini dengan takaran yang sudah ditentukan. 

Berbeda halnya dengan beberapa orang di Indonesia yang malah menyalahgunakan zat adiktif tersebut. Parahnya lagi malah menyebarkannya di beberapa kalangan yang rentan. Itu merupakan tindakan yang kriminal, loh! Karena Indonesia pun sudah memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang narkoba.

Ketentuan Pidana, UU No. 22 Tahun 1997 mengenai Narkotika terdapat dalam pasal 78 sampai dengan pasal 104 yang mengatur tentang pelanggaran, pengedaran, dan penggunaan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Seperti yang tertera pada pasal 82 ayat (1)a, “mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun dan dengan denda paling banyak 1.000.000.000; (satu milyar rupiah.” Wahh.. sungguh menyeramkan..!

Tetapi dalam penyalahgunaan narkoba, terbagi menjadi beberapa Golongan, dan pemberian hukuman pidana tertinggi atau terberat ada pada Golongan I (pertama). Tetap saja yang namanya penyalahgunaan narkoba merupakan tindakan melanggar hukum pidana, ya kan..?

Tahukah kamu bahwa penyalahgunaan narkoba itu juga merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)?  Nah, bagi anak-anak, khususnya di kalangan pelajar sudah memiliki hukum secara tertulis untuk mendapatkan hak bebas dari penyalahgunaan narkoba. Hukum ini terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 65 mengenai Hak Anak, “setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak, serta dari berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.”

Sudah jelas, kan? Bahwa penyalahgunaan narkoba di berbagai kalangan melanggar Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang yang jelas dan tegas. Jadi jangan mencoba untuk menyalahgunakannya yaa..

Dampak Narkoba Bagi Pelajar

Sejak tadi kita membahas narkoba dan penyalahgunaannya, tetapi belum membahas dampaknya yaa..? Coba cermati baik-baik dampak dari kumpulan berbagai zat adiktif ini.

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, narkoba sangat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu kedokteran, akan tetapi sisi lainnya dapat menimbulkan ketergantungan dan sangat merugikan apabila disalahgunakan, terutama bagi para pelajar Indonesia.

Perubahan dalam sikap dan kepribadian, pelajar yang sudah mencoba menyalahgunakan pemakaian narkoba tentunya akan mengalami perubahan sifat yang signifikan. Ia akan terlihat lebih emosional atau sulit mengendalikan amarah tanpa sebab, sensitif terhadap hal sepele, mudah tersinggung, dan seringkali berbuat kasar. Waduhh... Adakah temanmu di sekolah yang menunjukkan ciri-ciri tersebut..?

Menurunnya kedisiplinan dan prestasi, sangat disayangkan bagi murid yang rajin dan cerdas bila sudah terhasut untuk menggunakan narkoba dengan tidak sebagaimana mestinya. Ia akan berubah menjadi pemalas dan sering membolos, akibatnya prestasinya pasti menurun. Bahkan diantaranya sering menguap dan mudah mengantuk di sekolah. Hayoo.. hati-hati yang suka tidur di kelas, bisa dicurigai loh, haha..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun