Mohon tunggu...
Rana Saipullah
Rana Saipullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Halo semuanya! Perkenalkan nama saya Ipull, saya seorang mahasiswa baru tahun 2024, yang memiliki hobi membaca buku, menulis artikel dan menganalisis kasus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mempelajari Sumber Hukum dalam Perspektif Ajaran Agama Islam

24 November 2024   22:05 Diperbarui: 24 November 2024   22:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Prinsip syariah/iman : Petunjuk tentang cara berhubungan dengan Allah dan sesama manusia.

3. Janji dan ancaman : Janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Al Quran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari.

4. Akhlak dan budi pekerti : Mengajarkan tentang perilaku yang baik dan buruk, serta moral dan etika.

5. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi : Ayat dalam Al Qur'an banyak mengisyaratkan ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi, menghimbau manusia mengembangkannya guna kemaslahatan dan kemajuan manusia. Seperti dalam bidang astronomi, kedokteran, pertanian.

6. Sejarah/kisah masa lalu : Kisah-kisah umat manusia di masa lampau, seperti kisah Fir'aun, Namrud, dan Qorun. Al-Qur'an menceritakan kisah sejarah agar umat muslim dapat mengambil pelajaran dan hikmahnya.

2. Hadist

Sumber hukum Islam selanjutnya adalah hadist nabi Muhammad SAW yang juga menjadi acuan bagi berbagai aspek kehidupan manusia. Hadist mencatat tindakan, ucapan, dll. Hadist adalah sesuatu yang disandarkan/diniswahkan kepada nabi Muhammad SAW. Melalui hadits inilah yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum di Al-Quran.

Secara bahasa, hadist berarti perkataan, percakapan, berbicara. Definisi hadits dikategorikan menjadi tiga, yaitu perkataan nabi (qauliyah), perbuatan nabi (fi'liyah), dan segala keadaan nabi (ahwaliyah). Kedudukan hadits sebagai penguat dan memberikan keterangan ketika penjelasannya tidak tercantum di dalam Al-Quran. Apa yang disampaikan dalam hadits adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan petunjuk dari Allah SWT dan bisa juga dari hasil ijtihad.

Al-Qur'an dan Hadist adalah dua pusaka yang ditinggalkan untuk umat Islam selaku umat yang hidup sampai akhir zaman. Sebagai sumber hukum, hadis terletak pada urutan ke dua setelah al-Qur'an. Posisi hadis terhadap al-Qur'an sendiri adalah sebagai mubayyin (menjelaskan) hal-hal yang umum, muakkid (memperkuat) apa yang terdapat dalam al-Qur'an dan mutsbit (menetapkan) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya. Namun, keduanya tetaplah satu kesatuan yang berfungsi sebagai huda (petunjuk) bagi kehidupan manusia.

Dalam al-Qur'an dijelaskan bahwa ketaatan terhadap Allah berada dalam satu paket dengan ketaatan pada Rasulullah saw. Allah SWT berfirman:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun