Terdapat dua sumber hukum Islam yang menjadi pedoman bagi para ulama dalam menafsirkan hukum untuk segala aspek kehidupan. Kedua sumber hukum ajaran Islam ialah sebagai berikut:
1. Al-Qur'anÂ
Sumber hukum Islam yang pertama dan yang paling utama adalah Al-Qur'an. Al-Qur'an merupakan kitab suci bagi umat muslim yang diyakini sebagai wahyu yang turun langsung dari Allah SWT yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril sebagai petunjuk bagi seluruh manusia dan mendapatkan pahala bagi yang membacanya. Di dalam Al-Qur'an mengandung ayat-ayat yang mengatur berbagai aspek kehidupan seperti untuk melakukan, ibadah, muamalah, etika, sopan, santun dll. Al-Qur'an menghendaki manusia agar selalu berbuat baik, sekalipun terhadap orang yang pernah berbuat jahat kepadanya.
Secara bahasa, al-Qur'an berasal dari bahasa Arab artinya "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Al-Qur'an adalah bentuk kata benda dari kata kerja qara'a yang memiliki arti membaca. Hal ini sejalan dengan pendapat Subhi Al-Salih bahwa al-Qur'an itu artinya "bacaan", asal kata "qaraa".Â
Al-Qur'an yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah SWT yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya. Oleh karena itulah, al-Qur'an dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang utama daripada sumber hukum lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Isra ayat 88, Allah SWT berfirman:
Artinya: Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
Dengan demikian, setiap orang khususnya umat Islam harus senantiasa mempertahankan, menyebarluaskan serta mengaplikasikan pengetahuan mengenai Al-Qur'an. Alasannya karena Al-Qur'an merupakan kalam Allah SWT yang paling sempurna.Â
Allah SWT berfirman:
"Alif Lam Ra, (inilah) kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi, kemudian dijelaskan secara terperinci, (yang diturunkan) dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana, Maha Mengetahui." (QS. Hud: 1).
Isi Kandungan Al-Qur'an
1. Prinsip keimanan/aqidah : Aqidah secara bahasa berarti ajaran tentang keyakinan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul dan hari kiamat. sedangkan secara istilah berarti kepercayaan yang harus diyakini dengan sepenuh hati, dinyatakan dengan lisan, dan dibuktikan dengan amal perbuatan.