Terdapat dua sumber hukum Islam yang menjadi pedoman bagi para ulama dalam menafsirkan hukum untuk segala aspek kehidupan. Kedua sumber hukum ajaran Islam ialah sebagai berikut:
1. Al-Qur'anÂ
Sumber hukum Islam yang pertama dan yang paling utama adalah Al-Qur'an. Al-Qur'an merupakan kitab suci bagi umat muslim yang diyakini sebagai wahyu yang turun langsung dari Allah SWT yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara malaikat Jibril sebagai petunjuk bagi seluruh manusia dan mendapatkan pahala bagi yang membacanya. Di dalam Al-Qur'an mengandung ayat-ayat yang mengatur berbagai aspek kehidupan seperti untuk melakukan, ibadah, muamalah, etika, sopan, santun dll. Al-Qur'an menghendaki manusia agar selalu berbuat baik, sekalipun terhadap orang yang pernah berbuat jahat kepadanya.
Secara bahasa, al-Qur'an berasal dari bahasa Arab artinya "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Al-Qur'an adalah bentuk kata benda dari kata kerja qara'a yang memiliki arti membaca. Hal ini sejalan dengan pendapat Subhi Al-Salih bahwa al-Qur'an itu artinya "bacaan", asal kata "qaraa".Â
Al-Qur'an yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah SWT yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya. Oleh karena itulah, al-Qur'an dijadikan sebagai sumber hukum Islam yang utama daripada sumber hukum lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT yang tercantum dalam surat Al-Isra ayat 88, Allah SWT berfirman:
Artinya: Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Quran ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
Dengan demikian, setiap orang khususnya umat Islam harus senantiasa mempertahankan, menyebarluaskan serta mengaplikasikan pengetahuan mengenai Al-Qur'an. Alasannya karena Al-Qur'an merupakan kalam Allah SWT yang paling sempurna.Â
Allah SWT berfirman:
"Alif Lam Ra, (inilah) kitab yang ayat-ayatnya disusun dengan rapi, kemudian dijelaskan secara terperinci, (yang diturunkan) dari sisi (Allah) Yang Maha Bijaksana, Maha Mengetahui." (QS. Hud: 1).
Isi Kandungan Al-Qur'an
1. Prinsip keimanan/aqidah : Aqidah secara bahasa berarti ajaran tentang keyakinan kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul dan hari kiamat. sedangkan secara istilah berarti kepercayaan yang harus diyakini dengan sepenuh hati, dinyatakan dengan lisan, dan dibuktikan dengan amal perbuatan.
2. Prinsip syariah/iman : Petunjuk tentang cara berhubungan dengan Allah dan sesama manusia.
3. Janji dan ancaman : Janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi Al Quran dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkari.
4. Akhlak dan budi pekerti : Mengajarkan tentang perilaku yang baik dan buruk, serta moral dan etika.
5. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi : Ayat dalam Al Qur'an banyak mengisyaratkan ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi, menghimbau manusia mengembangkannya guna kemaslahatan dan kemajuan manusia. Seperti dalam bidang astronomi, kedokteran, pertanian.
6. Sejarah/kisah masa lalu : Kisah-kisah umat manusia di masa lampau, seperti kisah Fir'aun, Namrud, dan Qorun. Al-Qur'an menceritakan kisah sejarah agar umat muslim dapat mengambil pelajaran dan hikmahnya.
2. Hadist
Sumber hukum Islam selanjutnya adalah hadist nabi Muhammad SAW yang juga menjadi acuan bagi berbagai aspek kehidupan manusia. Hadist mencatat tindakan, ucapan, dll. Hadist adalah sesuatu yang disandarkan/diniswahkan kepada nabi Muhammad SAW. Melalui hadits inilah yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum di Al-Quran.
Secara bahasa, hadist berarti perkataan, percakapan, berbicara. Definisi hadits dikategorikan menjadi tiga, yaitu perkataan nabi (qauliyah), perbuatan nabi (fi'liyah), dan segala keadaan nabi (ahwaliyah). Kedudukan hadits sebagai penguat dan memberikan keterangan ketika penjelasannya tidak tercantum di dalam Al-Quran. Apa yang disampaikan dalam hadits adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW yang merupakan petunjuk dari Allah SWT dan bisa juga dari hasil ijtihad.
Al-Qur'an dan Hadist adalah dua pusaka yang ditinggalkan untuk umat Islam selaku umat yang hidup sampai akhir zaman. Sebagai sumber hukum, hadis terletak pada urutan ke dua setelah al-Qur'an. Posisi hadis terhadap al-Qur'an sendiri adalah sebagai mubayyin (menjelaskan) hal-hal yang umum, muakkid (memperkuat) apa yang terdapat dalam al-Qur'an dan mutsbit (menetapkan) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya. Namun, keduanya tetaplah satu kesatuan yang berfungsi sebagai huda (petunjuk) bagi kehidupan manusia.
Dalam al-Qur'an dijelaskan bahwa ketaatan terhadap Allah berada dalam satu paket dengan ketaatan pada Rasulullah saw. Allah SWT berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".
Selanjutnya dalam sebuah hadist Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara, selama-lamanya tidak akan tersesat jika kamu sekalian senantiasa berpegang kepada keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya." [HR. Malik]
Kedudukan dan Fungsi Hadist
1. Bayan Tafsir : Menerangkan ayat-ayat yang sudah umum dan memberikan rincian serta tafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang masih mujmal (samar atau tidak dapat diketahui).
2. Bayan Taqrir : Hadist yang berfungsi untuk memperkuat apa yang telah diterangkan dalam Al-Qur'an.
3. Bayan Taudhih : Menerangkan maksud ayat-ayat Al-Qur'an.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H