Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi formulir yang sesuai dengan jenis penghasilan mereka. Ada beberapa jenis formulir yang dapat digunakan, seperti:
- 1770SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
- 1770S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan.
- 1770: Untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
SPT dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos, atau melalui layanan e-Filing secara online. Pastikan untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dilakukan diskusi dan tanya jawab perihal PPH 23 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sehingga penjelasan terkait pengertian pajak, manfaat pajak, jenis-jenis pajak, waktu bayar, besar biaya hingga cara pembayaran pajak online dapat dipahami.  Sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini karyawan dapat memahami, melakukan pemotongan pajak, penyetoran  dan pelaporan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H