Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat oleh mahasiswa S2 Akuntansi Universitas Pamulang yang dilaksanakan pada Senin, 18 November 2024, di PT Cahaya Rizki Sahabat Anreg, Jakarta Barat. Dilakukan Sosialisasi penghitungan PPH 23 dan tatacara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan pengetahuan Pajak di masyarakat. Peserta kegiatan ini mencakup para karyawan dan Direksi PT. Cahaya Rizki Sahabat Anreg.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh para mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang, yang didampingi oleh Ibu Dr. Dian Widiyati, SE., M.Ak.
Â
Apa itu pajak ?Â
" Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara." Secara umum, pengertian pajak adalah pungutan wajib berupa uang yang berasal dari rakyat dan diberikan kepada pemerintah negara. Sehingga, pajak adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia agar negara mampu meraih pendapatan dan menjalankan pembangunan.
Namun, kapan rakyat harus membayar pajak? Berapa besar biaya pajak? Dan bagaimana cara membayarnya? Nah, agar tidak bingung, yuk simak penjelasannya sedari awal.
Berikut pembahasan PPH 23 dan Pelaporan SPT Orang Pribadi Tahunan di sini:
PPh Pasal 23 (Pajak Penghasilan Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri maupun bentuk usaha tetap (BUT) dari pemotongan yang dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan. PPh Pasal 23 ini bersifat tidak final, yang berarti pajak yang dipotong dapat dikreditkan atau dikurangkan dari kewajiban pajak tahunan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.
Objek PPh Pasal 23
Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23:
- Dividen, kecuali yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri.
- Bunga, termasuk diskonto.
- Royalti.
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, kecuali jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan adalah:
- 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Lebih lanjut bisa dicek di: https://www.pajak.go.id/id/pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-23
Mekanisme Pemotongan PPh Pasal 23
Pihak yang memberikan penghasilan wajib memotong PPh Pasal 23 dan menyetorkannya ke kas negara. Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran penghasilan atau pada saat penghasilan tersebut ditagihkan. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 harus diberikan kepada pihak yang menerima penghasilan.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pemotong pajak wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 setiap bulan. Laporan ini harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Manfaat PPh Pasal 23
- Untuk Pemerintah: Meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
- Untuk Wajib Pajak: Memberikan kepastian hukum dan menghindari pengenaan pajak ganda.
Dengan memahami PPh Pasal 23, Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi
Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi formulir yang sesuai dengan jenis penghasilan mereka. Ada beberapa jenis formulir yang dapat digunakan, seperti:
- 1770SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
- 1770S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan.
- 1770: Untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
SPT dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos, atau melalui layanan e-Filing secara online. Pastikan untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Dilakukan diskusi dan tanya jawab perihal PPH 23 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sehingga penjelasan terkait pengertian pajak, manfaat pajak, jenis-jenis pajak, waktu bayar, besar biaya hingga cara pembayaran pajak online dapat dipahami.  Sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini karyawan dapat memahami, melakukan pemotongan pajak, penyetoran  dan pelaporan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI