Mohon tunggu...
ramu sari
ramu sari Mohon Tunggu... Lainnya - ASN - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Saya senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi PPH 23 dan Pelaporan e-SPT Tahunan Orang Pribadi Dalam Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Mahasiswa UNPAM

27 November 2024   22:45 Diperbarui: 27 November 2024   23:03 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesi Diskusi (sumber: dok. Pribadi)

Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi formulir yang sesuai dengan jenis penghasilan mereka. Ada beberapa jenis formulir yang dapat digunakan, seperti:

  • 1770SS: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan.
  • 1770S: Untuk karyawan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp. 60 juta atau bekerja di dua atau lebih perusahaan.
  • 1770: Untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

SPT dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pos, atau melalui layanan e-Filing secara online. Pastikan untuk mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta menandatangani dan menyampaikannya ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sesi Diskusi (sumber: dok. Pribadi)
Sesi Diskusi (sumber: dok. Pribadi)

Dilakukan diskusi dan tanya jawab perihal PPH 23 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sehingga penjelasan terkait pengertian pajak, manfaat pajak, jenis-jenis pajak, waktu bayar, besar biaya hingga cara pembayaran pajak online dapat dipahami.  Sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini karyawan dapat memahami, melakukan pemotongan pajak, penyetoran  dan pelaporan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun