Mohon tunggu...
Ramid Masyutie
Ramid Masyutie Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

Menulis ....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cabut Warga Negara AS, Orient Masih Bisa Jadi Bupati?

5 Maret 2021   04:20 Diperbarui: 5 Maret 2021   10:14 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat ke Menkumham 10 September 2020 dan juga surat pada Oktober 2020, dan Ditjen Imigrasi pada November 2020 sudah.

Kemkumham belum  merespon korespondensi Bawaslu sama sekali sehingga penanganan kasus WNA yang memenangkan pilkada Sabu Raijua terkesan sangat lamban, bahkan diabaikan, kata Bawaslu.

Mungkin bukan diabaikan, Kemenkumham bisa jadi  seperti takutnya Yasona Laoly yang akan mencabut WNI Archandra bisa dikenakan hukuman .Atau bisa saja sebaliknya, WNI Orient dicabut dan jika benar dia sudah mengurus pencabutan WNA Amerika yang setelah itu keluar  juga, maka tentunya dia menjadi "tanpa kewarganegaraan" atau statelest  Apalagi kalau ada tuduhan proses hukum .Masalahnya pasti runyam. Orient bukan Archandra dan Archandra Thahar bukan Orient. Kasusnya bisa jadi berbeda menurut kaca mata hukum ***

Sumber,

Bisnis

CNN Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun