Mohon tunggu...
Ramid Masyutie
Ramid Masyutie Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

Menulis ....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cabut Warga Negara AS, Orient Masih Bisa Jadi Bupati?

5 Maret 2021   04:20 Diperbarui: 5 Maret 2021   10:14 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto :Orient P Riwu Kore / Istimewa,m.bisnis.com

Jadi tanda tanya,bisa tidaknya Bupati terpilih  Orient Patriot Riwu dilantik?

Sudah 6 bulan, Polemik bisa tidaknya Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu menjadi Bupati masih "terkatung katung" 

Dia  belum pernah menyatakan keluar atau cabut dari WNI kalau berkaca dari kasus Archandra Thahar .

Archandra dalam waktu relatif singkat hanya kurang 1 bulan saja selesai dan sah kembali jadi WNI dan kembali ke pemerintahan meski bukan Menteri lagi.

Untuk Kore kenapa tidak ?  Dia menegaskan bahwa dirinya merupakan warga negara Indonesia (WNI), karena sejak lahir, masa kecil hingga pendidikannya dihabiskan di Indonesia.

Dari SD,SMP,SMA dan kuliah  di Baptis dan sebagainya dikampung halamannya di Sabu Rajua.

Meski pegang pasport AS dan bekerja,  dia tidak pernah sekalipun melepas status kewarganegaraan Indonesia atau WNI, karena itu ia masih tercatat dalam database dukcapil dengan arti kata KTP Rajua tidak palsu .

Raijua mengaku saat kembali, ia sudah memproses pencabutan status WNAnya, apalagi paspor WNA AS Kore sudah mati .

Ia mengklaim,  status warga negara Amerikanya gugur. Berkaca dari kasus Archandra Thahar, yang buru buru mencabut pasport yang masih berlaku apa bedanya dengab Rajua ?

Arcandra mengajukan pencabutan kewarganegaraan Amerika Serikat yang ia miliki, meski paspor Amerikanya masih berlaku.

Dalam prosesnya di Imigrasi, Arcandra ditanyai Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Sekretariat Negara.

Arcandra mengaku (menyatakan)memiliki dua paspor dan telah menjadi warga negara Amerika Serikat dan mengajukan kehilangan (pencabutan)kewarganegaraan atau certificate of loss of nationality ke Kedutaan Besar AS.

Surat kehilangan (pencabutan)kewarganegaraan AS milik Arcandra diajukan ke pemerintah AS di bawah sumpah pada 12 Agustus 2016, yakni 16 hari sesudah dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri ESDM. 

Jadi artinya sewaktu dilantik dia masih WNA AS.

Prosesnya begitu cepat, 15 Agustus, pemerintah AS mengeluarkan surat persetujuan pencabutan kewarganegaraan Arcandra sebagai warga negara AS.

Atas dasar itu, Yasonna menghentikan proses pencabutan status WNI Arcandra. Arcandra tidak lagi menyandang kewarganegaraan ganda.

Jika proses pencabutan status WNI Arcandra tetap dilakukan, ujar Yasonna, maka dia sebagai pejabat negara akan dikenai sanksi pidana lantaran telah membuat seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.

...Saya dapat dipidana menurut Pasal 36 (UU yang sama) selama tiga tahun. Aku belum siap untuk itu. Masih enak hidup ini,” kata Yasonna, sembari melontarkan canda.

Hal yang sama pastinya juga terjadi pada Rajua . Jika dia tidak pernah mendeklasasikan atau bermohon untuk " berhenti"jadi WNI, statusnya akan mengambang.

Kemenkumham bingung, Kepmendagri menunggu dan Bawaslu juga lebih bingung lagi sementara gugatan lawan ke MK sudah lewat waktu.

Sejak 15 September 2020 dari Kantor Imigrasi NTT dan  kepada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Jenderal Keimigrasian hampir 6 bulan sudah berlalu. 

Surat ke Menkumham 10 September 2020 dan juga surat pada Oktober 2020, dan Ditjen Imigrasi pada November 2020 sudah.

Kemkumham belum  merespon korespondensi Bawaslu sama sekali sehingga penanganan kasus WNA yang memenangkan pilkada Sabu Raijua terkesan sangat lamban, bahkan diabaikan, kata Bawaslu.

Mungkin bukan diabaikan, Kemenkumham bisa jadi  seperti takutnya Yasona Laoly yang akan mencabut WNI Archandra bisa dikenakan hukuman .Atau bisa saja sebaliknya, WNI Orient dicabut dan jika benar dia sudah mengurus pencabutan WNA Amerika yang setelah itu keluar  juga, maka tentunya dia menjadi "tanpa kewarganegaraan" atau statelest  Apalagi kalau ada tuduhan proses hukum .Masalahnya pasti runyam. Orient bukan Archandra dan Archandra Thahar bukan Orient. Kasusnya bisa jadi berbeda menurut kaca mata hukum ***

Sumber,

Bisnis

CNN Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun