Mohon tunggu...
Muhammad Ramdhan
Muhammad Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba belajar menulis. Musik, games, dan semua kegiatan yag bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MENGENAL PERBEDAAN CUKAI ROKOK DAN PAJAK ROKOK 2024

28 Januari 2024   00:29 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:33 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus

= 10% x Rp8.952

= Rp895,2 per bungkus

Sekian pembahasan terkait definisi, ketentuan, perbedaan, cara perhitungan cukai rokok dan pajak rokok. Semoga bermanfaat dan menjadi pemahaman terkait tarif pajak cukai dan rokok. Terima kasih.

Referensi :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009

UU No.39 Tahun 2007

PMK No. 191/PMK.010/2022

PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021

Artikel terkait : https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun