Cukai rokok dan pajak rokok apakah sama? Ataukah berbeda? Pahami pengertian dan ketentuan berikut
Ketentuan pengenaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur dalam peraturan perundang-undangan barang kena cukai. Ketahui tarif cukai rokok terbaru 2024, ketentuan barang kena cukai rokok elektronik, dan perhitungan pajak rokok yang benar.
Cukai Rokok
Berdasarkan UU No.39 Tahun 2007, Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Ada banyak jenis produk yang dikenakan cukai, diantaranya adalah cukai hasil tembakau (CHT). Cukai Hasil tembakau (CHT) merupakan cukai yang dikenakan terhadap berbagai jenis hasil tembakau termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau s.t.t.d. dengan PMK No. 191/PMK.010/2022, bahwa HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti dalam proses pembuatannya.
Produk hasil tembakau tidak hanya sebatas rokok saja, tetapi berbagai macam produk, antara lain sigaret, cerutu, tembakau iris dan rokok daun. Macam-macam produk hasil tembakau ini termasuk dalam produk CHT. Tak hanya itu saja, banyak produk hasil tembakau lainnya, seperti ekstrak dan esens tembakau, molasses, tembakau yang dikonsumsi dengan cara dikunyah dan dihirup. Produk-produk ini termasuk produk HPTL.
Pajak Rokok
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai. Objek pajak rokok meliputi konsumsi rokok, seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun. Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Barang Kena Cukai
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu,
- Konsumsinya perlu dikendalikan,
- Peredarannya perlu diawasi,
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.
Sesuai PMK 161 Tahun 2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, terdapat beberapa kelompok barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai, antara lain
1. Etil Alkohol
Etil alkohol merupakan barang cair, jernih, dan tidak berwarna atau senyawa organik (C2H5OH) yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
2. Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA)
MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya (bir, anggur, dan sebagainya)
3. Cukai emisi karbon
Dikenai pajak karbon yang berlaku 2022 sesuai UU HPP
- Hasil Tembakau
- Hasil Tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai
Pengusaha yang mempunyai NPPBKC, yaitu Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau izin pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur atau tempat penjualan eceran barang kena cukai wajib melakukan pemberitahuan atas usaha barang kena cukai yang selesai dibuat.
Pemberitahuan barang kena cukai yang telah selesai dibuat didasarkan pada Pembukuan dan/atau Pencatatan yang diselenggarakan oleh pengusaha pabrik yang dapat dilakukan dalam waktu harian atau bulanan sesuai jenis barang kena cukai tersebut.
Pengenaan Barang Kena Cukai Rokok Elektrik
Rokok elektrik termasuk barang kena cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan juga hasil pengolahan tembakau lainnya.
Tarif Cukai Rokok Terbaru 2024
Terdapat 2 jenis tarif cukai hasil tembakau atau rokok, yaitu
1. Tarif Spesifik
Tarif spesifik ini dikenakan pada cukai hasil tembakau, biasanya rokok. Tarif spesifik berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang/gram hasil tembakau. Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha dan batasan HJE per batang/gram yang ditetapkan Menteri Keuangan.
2. Tarif Ad Valorem
Tarif ini berupa persentase dari harga dasar dikenakan paa cukai HPTL atau tembakau alternatif. Berdasarkan PMK No. 198/2020, tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE. Pada tahun 2023-2024, tarif cukai hasi tembakau rata-rata naik sebesar 10%. Berikut daftar tarif cukai hasil tembakau buatan dalam negeri  per batang/gram dan tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau per batang/gram yang diimpor tahun 2023 dan 2024.
A. Tarif Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Per Batang/Gram Tahun 2023 dan Tahun 2024
B. Tarif Cukai untuk Setiap Jenis Hasil Tembakau per Batang/Gram yang Diimpor Tahun 2023 dan Tahun 2024
Contoh Perhitungan Tarif Cukai
Misalnya, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 2 (SKM II) berisi 12 batang. Tarif cukai rokok SKM II adalah Rp746 per batang. Untuk pengenaan cukai rokok SKM II satu bungkus adalah jumlah batang rokok dalam satu bungkus dikali tarif cukai per batang.
Jadi, perhitungannya, yaitu
= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok
= Rp746 x 12 batang
= Rp8.952 per bungkus
Bagaimana dengan perhitungan pajak rokoknya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka selanjutnya perhitungan pajak rokok terutang dihitung dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.
Perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM II, yaitu
= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp8.952
= Rp895,2 per bungkus
Sekian pembahasan terkait definisi, ketentuan, perbedaan, cara perhitungan cukai rokok dan pajak rokok. Semoga bermanfaat dan menjadi pemahaman terkait tarif pajak cukai dan rokok. Terima kasih.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
UU No.39 Tahun 2007
PMK No. 191/PMK.010/2022
PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021
Artikel terkait : https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H