= Tarif pajak rokok x besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp8.952
= Rp895,2 per bungkus
Sekian pembahasan terkait definisi, ketentuan, perbedaan, cara perhitungan cukai rokok dan pajak rokok. Semoga bermanfaat dan menjadi pemahaman terkait tarif pajak cukai dan rokok. Terima kasih.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
UU No.39 Tahun 2007
PMK No. 191/PMK.010/2022
PMK 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK No. 193/2021
Artikel terkait : https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H