Mohon tunggu...
Muhammad Ramdhan
Muhammad Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba belajar menulis. Musik, games, dan semua kegiatan yag bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MENGENAL PERBEDAAN CUKAI ROKOK DAN PAJAK ROKOK 2024

28 Januari 2024   00:29 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:33 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PMK No. 193/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Tarif spesifik ini dikenakan pada cukai hasil tembakau, biasanya rokok. Tarif spesifik berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang/gram hasil tembakau. Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha dan batasan HJE per batang/gram yang ditetapkan Menteri Keuangan.

2. Tarif Ad Valorem

Tarif ini berupa persentase dari harga dasar dikenakan paa cukai HPTL atau tembakau alternatif. Berdasarkan PMK No. 198/2020, tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE. Pada tahun 2023-2024, tarif cukai hasi tembakau rata-rata naik sebesar 10%. Berikut daftar tarif cukai hasil tembakau buatan dalam negeri  per batang/gram dan tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau per batang/gram yang diimpor tahun 2023 dan 2024.

A. Tarif Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Per Batang/Gram Tahun 2023 dan Tahun 2024

PMK No. 198/2020
PMK No. 198/2020

B. Tarif Cukai untuk Setiap Jenis Hasil Tembakau per Batang/Gram yang Diimpor Tahun 2023 dan Tahun 2024

PMK No. 198/2020
PMK No. 198/2020

Contoh Perhitungan Tarif Cukai

Misalnya, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 2 (SKM II) berisi 12 batang. Tarif cukai rokok SKM II adalah Rp746 per batang. Untuk pengenaan cukai rokok SKM II satu bungkus adalah jumlah batang rokok dalam satu bungkus dikali tarif cukai per batang.

Jadi, perhitungannya, yaitu

= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok

= Rp746 x 12 batang

= Rp8.952 per bungkus

Bagaimana dengan perhitungan pajak rokoknya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka selanjutnya perhitungan pajak rokok terutang dihitung dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.

Perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM II, yaitu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun