Tarif spesifik ini dikenakan pada cukai hasil tembakau, biasanya rokok. Tarif spesifik berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang/gram hasil tembakau. Tarif cukai rokok ditetapkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha dan batasan HJE per batang/gram yang ditetapkan Menteri Keuangan.
2. Tarif Ad Valorem
Tarif ini berupa persentase dari harga dasar dikenakan paa cukai HPTL atau tembakau alternatif. Berdasarkan PMK No. 198/2020, tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE. Pada tahun 2023-2024, tarif cukai hasi tembakau rata-rata naik sebesar 10%. Berikut daftar tarif cukai hasil tembakau buatan dalam negeri  per batang/gram dan tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau per batang/gram yang diimpor tahun 2023 dan 2024.
A. Tarif Cukai Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Per Batang/Gram Tahun 2023 dan Tahun 2024
B. Tarif Cukai untuk Setiap Jenis Hasil Tembakau per Batang/Gram yang Diimpor Tahun 2023 dan Tahun 2024
Contoh Perhitungan Tarif Cukai
Misalnya, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 2 (SKM II) berisi 12 batang. Tarif cukai rokok SKM II adalah Rp746 per batang. Untuk pengenaan cukai rokok SKM II satu bungkus adalah jumlah batang rokok dalam satu bungkus dikali tarif cukai per batang.
Jadi, perhitungannya, yaitu
= Tarif cukai rokok x jumlah batang rokok
= Rp746 x 12 batang
= Rp8.952 per bungkus
Bagaimana dengan perhitungan pajak rokoknya?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, bahwa pajak rokok sebesar 10%, maka selanjutnya perhitungan pajak rokok terutang dihitung dengan cara tarif pajak rokok dikalikan besar cukai yang dipungut.
Perhitungan pajak rokok atas sebungkus rokok SKM II, yaitu