Mohon tunggu...
Muhammad Ramdhan
Muhammad Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mencoba belajar menulis. Musik, games, dan semua kegiatan yag bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

MENGENAL PERBEDAAN CUKAI ROKOK DAN PAJAK ROKOK 2024

28 Januari 2024   00:29 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:33 807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PMK No. 193/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Cukai rokok dan pajak rokok apakah sama? Ataukah berbeda? Pahami pengertian dan ketentuan berikut

Ketentuan pengenaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur dalam peraturan perundang-undangan barang kena cukai. Ketahui tarif cukai rokok terbaru 2024, ketentuan barang kena cukai rokok elektronik, dan perhitungan pajak rokok yang benar.

Cukai Rokok

Berdasarkan UU No.39 Tahun 2007, Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Ada banyak jenis produk yang dikenakan cukai, diantaranya adalah cukai hasil tembakau (CHT). Cukai Hasil tembakau (CHT) merupakan cukai yang dikenakan terhadap berbagai jenis hasil tembakau termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau s.t.t.d. dengan PMK No. 191/PMK.010/2022, bahwa HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti dalam proses pembuatannya.

Produk hasil tembakau tidak hanya sebatas rokok saja, tetapi berbagai macam produk, antara lain sigaret, cerutu, tembakau iris dan rokok daun. Macam-macam produk hasil tembakau ini termasuk dalam produk CHT. Tak hanya itu saja, banyak produk hasil tembakau lainnya, seperti ekstrak dan esens tembakau, molasses, tembakau yang dikonsumsi dengan cara dikunyah dan dihirup. Produk-produk ini termasuk produk HPTL.

Pajak Rokok

Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai. Objek pajak rokok meliputi konsumsi rokok, seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun. Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).

Barang Kena Cukai

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki sifat dan karakteristik tertentu,

  • Konsumsinya perlu dikendalikan,
  • Peredarannya perlu diawasi,
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini.

Sesuai PMK 161 Tahun 2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, terdapat beberapa kelompok barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai, antara lain

1. Etil Alkohol

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun