Nama : Ramdhan HidayatÂ
Nim   : 212111109
MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTAÂ
FAKULTAS SYARIAH PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAHÂ
INGIN MEREVIEW BUKU TENTANG PENERAPAN AKUTANSI DALAM ASURANSI SYARIAH
Pengertian asuransi secara umum berasal dari istilah dalam Bahasa inggris yaitu insurance, yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan mempunyai padanan kata yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu "pertanggungan". Sedangkan asal kata dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan), Pengertian asuransi juga tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, definisi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan peggantian kepada tertanggung 11 karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Â
Prinsip Dasar Asuransi Syariah Pada garis besarnya usaha asuransi terbagi 2 (dua) kegiatan usaha yang terpisah peyelenggaraan yaitu kegiatan asuransi kerugian (umum) dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian (umum) memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan sedangkan asuransi jiwa memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorangÂ
Praktik asuransi dalam memberikan pelayanan berpatokan padaprinsip-prinsip yang harus dijadikan landasan, yaitu
1. Harus ada hubungan antara the insured (pihak yang diasuransikan) dengan the beneficiary (pihak penerima manfaat)
2. Tertanggung wajib untuk memberikan segala informasi secara lengkap dan akurat, agar dapat dilakukan penilaian risiko secara tepat; 3. Harus dipastikan bahwa tertanggung membeli produk asuransi bukan karena tujuan mencari keuntungan. Konsekuensinya, apabila ada pihak lain yang memberikan kompensasi terhadap suatu kejadian buruk, maka kewajiban perusahaan asuransi berkurang sebanyak kompensasi tersebutÂ
4. Perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak yang tertanggung, sehingga dengan banyaknya tertanggung maka risiko dapat didistribusikan
Menurut Hasan Ali  prinsip-prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah sebagai berikut:Â
1. Tauhid (unily). Prinsip tauhid (unily) adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syari'ah Islam. Setiap 14 bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilainilai ketuhanan.Â
2. Keadilan (justice). Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilainilai keadilan (jistice) antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban di antara nasabah (anggota) dan perusahaan asuransi.Â
3. Tolong-menolong (ta'awun). Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta'awun) antara anggota (nasabah). Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada saat ketika mendapatkan musibah atau kerugian Â
Landasan Hukum Islam tentang Asuransi Syariah Asuransi syariah dalam ketentuan hukum Islam memiliki landasan hukum berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Landasan hukum tersebut antara lain:
1. Al-Qur'an
      Asuransi syariah dengan prinsip tolong menolong dilandasi dari Q.S. Al Maidah ayat 2: Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
2. Hadis
      Hadis yang menjadi landasan praktik asuransi syariah diterangkan dalam salah satu hadis diriwayatkan dari Ab Hurayrah RA yang menjelaskan tentang praktik 'qilah yang telah menjadi tradisi di masyarakat Arab. 'qilah dalam hadis diatas dimaknai dengan 17 abah (kerabat dari orang tua laki-laki) yang mempunyai kewajiban menanggung denda (diyat) jika ada salah satu anggota sukunya melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, Artinya: "Diriwayatkan dari Ab Hurayrah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanta tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yan dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada nabi Muhammad saw., maka Rasululah saw., memutuskan ganti rugi dari pembunuhan dari janin tersebut dngan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh 'qilah-nya (kerabat dari orang tua laki-laki)." (HR. Bukhr)
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional Secara konsep dan implementasi, asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan yang signifikan, perbedaan tersebut diuraikan oleh Heri Sudarsono sebagai berikut:
 1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan mengawasi manajemen, produk serta kebajikan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariah Islam.Â
2. Prinsip asuransi syariah adalah tafakulli (tolong-menolong) sedangkan prinsip asuransi konvensional tadabulli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan).Â
3. Dana yang terkumpul dari nasabah/pemegang polis perusahaan asuransi syariah (premi) di investasikan berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi 18 konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia Awal mula berdirinya asuransi syariah di Indonesia dipengaruhi oleh adanya dua faktor, yakni: pertama, adanya dorongan dan keinginan masyarakat (umat Islam) terhadap asuransi sesuai dengan ajaran Islam. Kedua, berdirinya asuransi syariah di Indonesia merupakan salah satu efek sistemik terhadap respon global, dimana banyak negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mendirikan asuransi syariah. Perkembangan asuransi di Indonesia sudah berjalan dengan sangat pesat dan bahkan sudah memasyarakat di Indonesia. Di kalangan umat Islam, ada anggapan bahwa asuransi non syariah yang banyak berkembang tidak Islami, bahkan orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Karenanya, munculah gagasan pembentukan asuransi yang islami. Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala- yatakafalu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. Bersamaan beroperasinya bank syariah maka diperlukan kehadiran jasa asuransi syariah, berdasarkan pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslin se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful, dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT Syarikat Takaful Indonesia (STI), Rahmat Saleh. Sebagai langkah awal, lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn. BhdÂ
Sejak itu, banyak perusahaan asuransi lain yang berdiri, baik perusahaan asuransi syariah maupun unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional, seperti: 1. Asuransi Syariah Mubarakah yang berdiri pada 1997 2. MAA Assurance pada 2000 3. Asuransi Great Eastern tahun 2001 Â
Perkembangan perusahaan asuransi berlandaskan Islam di Indonesia terkait dengan beroperasinya bank syariah sehingga diperlukan kehadiran jasa asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah pertama kali didirikan pada tahun 1994 melalui PT Syarikat Takaful Indonesia (STI). PT STI memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU). Menurut data pemerintah BAPEPAM LK2 Kementrian Republik Indonesia, sampai dengan tanggal 31 Januari 2011, di Indonesia terdapat 44 perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian syariah, lima diantaranya merupakan asuransi syariah penuh (full Islamic insurance system), yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK), PT Asuransi Takaful Umum (ATU), dan PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM), PT Jaya Proteksi Takaful, dan PT Asuransi Jiwa Al-Amin, sedangkan 37 unit asuransi syariah (UUS), dan tiga perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah. Kondisi ini menunjukkan bisnis asuransi syariah di Indonesia mulai ditekuni secara serius.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H