Nama : Ramdhan HidayatÂ
Nim   : 212111109
MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTAÂ
FAKULTAS SYARIAH PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAHÂ
INGIN MEREVIEW BUKU TENTANG PENERAPAN AKUTANSI DALAM ASURANSI SYARIAH
Pengertian asuransi secara umum berasal dari istilah dalam Bahasa inggris yaitu insurance, yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan mempunyai padanan kata yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu "pertanggungan". Sedangkan asal kata dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan), Pengertian asuransi juga tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, definisi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan peggantian kepada tertanggung 11 karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.Â
Prinsip Dasar Asuransi Syariah Pada garis besarnya usaha asuransi terbagi 2 (dua) kegiatan usaha yang terpisah peyelenggaraan yaitu kegiatan asuransi kerugian (umum) dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian (umum) memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan sedangkan asuransi jiwa memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorangÂ
Praktik asuransi dalam memberikan pelayanan berpatokan padaprinsip-prinsip yang harus dijadikan landasan, yaitu
1. Harus ada hubungan antara the insured (pihak yang diasuransikan) dengan the beneficiary (pihak penerima manfaat)
2. Tertanggung wajib untuk memberikan segala informasi secara lengkap dan akurat, agar dapat dilakukan penilaian risiko secara tepat; 3. Harus dipastikan bahwa tertanggung membeli produk asuransi bukan karena tujuan mencari keuntungan. Konsekuensinya, apabila ada pihak lain yang memberikan kompensasi terhadap suatu kejadian buruk, maka kewajiban perusahaan asuransi berkurang sebanyak kompensasi tersebutÂ
4. Perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak yang tertanggung, sehingga dengan banyaknya tertanggung maka risiko dapat didistribusikan