Menurut Hasan Ali  prinsip-prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah sebagai berikut:Â
1. Tauhid (unily). Prinsip tauhid (unily) adalah dasar utama dari setiap bentuk bangunan yang ada dalam syari'ah Islam. Setiap 14 bangunan dan aktivitas kehidupan manusia harus didasarkan pada nilai-nilai tauhidy. Artinya bahwa dalam setiap gerak langkah serta bangunan hukum harus mencerminkan nilainilai ketuhanan.Â
2. Keadilan (justice). Prinsip kedua dalam berasuransi adalah terpenuhinya nilainilai keadilan (jistice) antara pihak-pihak yang terikat dengan akad asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban di antara nasabah (anggota) dan perusahaan asuransi.Â
3. Tolong-menolong (ta'awun). Prinsip dasar yang lain dalam melaksanakan kegiatan berasuransi harus didasari dengan semangat tolong-menolong (ta'awun) antara anggota (nasabah). Seseorang yang masuk asuransi, sejak awal harus mempunyai niat dan motivasi untuk membantu dan meringankan beban temannya yang pada saat ketika mendapatkan musibah atau kerugian Â
Landasan Hukum Islam tentang Asuransi Syariah Asuransi syariah dalam ketentuan hukum Islam memiliki landasan hukum berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Landasan hukum tersebut antara lain:
1. Al-Qur'an
      Asuransi syariah dengan prinsip tolong menolong dilandasi dari Q.S. Al Maidah ayat 2: Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
2. Hadis
      Hadis yang menjadi landasan praktik asuransi syariah diterangkan dalam salah satu hadis diriwayatkan dari Ab Hurayrah RA yang menjelaskan tentang praktik 'qilah yang telah menjadi tradisi di masyarakat Arab. 'qilah dalam hadis diatas dimaknai dengan 17 abah (kerabat dari orang tua laki-laki) yang mempunyai kewajiban menanggung denda (diyat) jika ada salah satu anggota sukunya melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, Artinya: "Diriwayatkan dari Ab Hurayrah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanta tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yan dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada nabi Muhammad saw., maka Rasululah saw., memutuskan ganti rugi dari pembunuhan dari janin tersebut dngan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh 'qilah-nya (kerabat dari orang tua laki-laki)." (HR. Bukhr)
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional Secara konsep dan implementasi, asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan yang signifikan, perbedaan tersebut diuraikan oleh Heri Sudarsono sebagai berikut:
 1. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan mengawasi manajemen, produk serta kebajikan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariah Islam.Â