Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Penerapan Akutansi dalam Asuransi Syariah

12 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:48 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Prinsip asuransi syariah adalah tafakulli (tolong-menolong) sedangkan prinsip asuransi konvensional tadabulli (jual beli antara nasabah dengan perusahaan). 

3. Dana yang terkumpul dari nasabah/pemegang polis perusahaan asuransi syariah (premi) di investasikan berdasarkan syariah dengan system bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi 18 konvensional investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia Awal mula berdirinya asuransi syariah di Indonesia dipengaruhi oleh adanya dua faktor, yakni: pertama, adanya dorongan dan keinginan masyarakat (umat Islam) terhadap asuransi sesuai dengan ajaran Islam. Kedua, berdirinya asuransi syariah di Indonesia merupakan salah satu efek sistemik terhadap respon global, dimana banyak negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mendirikan asuransi syariah. Perkembangan asuransi di Indonesia sudah berjalan dengan sangat pesat dan bahkan sudah memasyarakat di Indonesia. Di kalangan umat Islam, ada anggapan bahwa asuransi non syariah yang banyak berkembang tidak Islami, bahkan orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Karenanya, munculah gagasan pembentukan asuransi yang islami. Di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafala- yatakafalu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. Bersamaan beroperasinya bank syariah maka diperlukan kehadiran jasa asuransi syariah, berdasarkan pemikiran tersebut Ikatan Cendekiawan Muslin se-Indonesia (ICMI) pada tanggal 27 juli 1993 melalui Yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri sepakat memprakarsai pendirian asuransi takaful, dari tiga lembaga ini membentuk Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia atau TEPATI, yang dipimpin oleh direktur utama PT Syarikat Takaful Indonesia (STI), Rahmat Saleh. Sebagai langkah awal, lima orang anggota TEPATI melakukan studi banding ke Malaysia pada September 1993. Malaysia merupakan negara ASEAN pertama yang menerapkan asuransi dengan prinsip-prinsip syariah sejak tahun 1985. Di negara jiran ini, asuransi syariah dikelola oleh Syarikat Takaful Malaysia Sdn. Bhd 

Sejak itu, banyak perusahaan asuransi lain yang berdiri, baik perusahaan asuransi syariah maupun unit syariah dari perusahaan asuransi konvensional, seperti: 1. Asuransi Syariah Mubarakah yang berdiri pada 1997 2. MAA Assurance pada 2000 3. Asuransi Great Eastern tahun 2001  

Perkembangan perusahaan asuransi berlandaskan Islam di Indonesia terkait dengan beroperasinya bank syariah sehingga diperlukan kehadiran jasa asuransi syariah. Perusahaan asuransi syariah pertama kali didirikan pada tahun 1994 melalui PT Syarikat Takaful Indonesia (STI). PT STI memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU). Menurut data pemerintah BAPEPAM LK2 Kementrian Republik Indonesia, sampai dengan tanggal 31 Januari 2011, di Indonesia terdapat 44 perusahaan yang bergerak di bidang perasuransian syariah, lima diantaranya merupakan asuransi syariah penuh (full Islamic insurance system), yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK), PT Asuransi Takaful Umum (ATU), dan PT Asuransi Syariah Mubarakah (ASM), PT Jaya Proteksi Takaful, dan PT Asuransi Jiwa Al-Amin, sedangkan 37 unit asuransi syariah (UUS), dan tiga perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah. Kondisi ini menunjukkan bisnis asuransi syariah di Indonesia mulai ditekuni secara serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun