Mohon tunggu...
Ramdhan
Ramdhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

FAKULTAS SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Penerapan Akutansi dalam Asuransi Syariah

12 Maret 2024   21:39 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:48 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Ramdhan Hidayat 

Nim    : 212111109

MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

FAKULTAS SYARIAH PRODI HUKUM EKONOMI SYARIAH 

INGIN MEREVIEW BUKU TENTANG PENERAPAN AKUTANSI DALAM ASURANSI SYARIAH

Pengertian asuransi secara umum berasal dari istilah dalam Bahasa inggris yaitu insurance, yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan mempunyai padanan kata yang terdapat dalam kamus besar bahasa Indonesia yaitu "pertanggungan". Sedangkan asal kata dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan), Pengertian asuransi juga tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, definisi atau pertanggungan yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengingatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan peggantian kepada tertanggung 11 karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. 

Prinsip Dasar Asuransi Syariah Pada garis besarnya usaha asuransi terbagi 2 (dua) kegiatan usaha yang terpisah peyelenggaraan yaitu kegiatan asuransi kerugian (umum) dan asuransi jiwa. Asuransi kerugian (umum) memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan sedangkan asuransi jiwa memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa seseorang 

Praktik asuransi dalam memberikan pelayanan berpatokan padaprinsip-prinsip yang harus dijadikan landasan, yaitu

1. Harus ada hubungan antara the insured (pihak yang diasuransikan) dengan the beneficiary (pihak penerima manfaat)

2. Tertanggung wajib untuk memberikan segala informasi secara lengkap dan akurat, agar dapat dilakukan penilaian risiko secara tepat; 3. Harus dipastikan bahwa tertanggung membeli produk asuransi bukan karena tujuan mencari keuntungan. Konsekuensinya, apabila ada pihak lain yang memberikan kompensasi terhadap suatu kejadian buruk, maka kewajiban perusahaan asuransi berkurang sebanyak kompensasi tersebut 

4. Perusahaan asuransi harus memiliki banyak pihak yang tertanggung, sehingga dengan banyaknya tertanggung maka risiko dapat didistribusikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun