Mohon tunggu...
Rama Dewa
Rama Dewa Mohon Tunggu... Editor - Penulis

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peliknya HAM di Era Digital

28 Juni 2023   19:00 Diperbarui: 28 Juni 2023   19:02 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peliknya HAM di Era Digital

Disusun oleh: Rama Dewa

Fikom UBJ - Saeful Mujab, M.I.Kom

Abstrak

Peliknya Hak Asasi Manusia (HAM) di era digital menjadi semakin penting untuk dibahas karena adanya perubahan karakteristik konvensional konsep HAM yang terjadi di era digital. Era digital telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia, termasuk dalam hal HAM. Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip HAM, lemahnya perlindungan dan pemenuhan HAM, serta lemahnya perlindungan HAM menjadi beberapa faktor yang menyebabkan penegakan HAM di Indonesia belum mengalami kemajuan yang signifikan. Dalam hal ini, perlindungan HAM di era digital harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif agar hak-hak asasi manusia di bidang digital dapat terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam melakukan perlindungan HAM di era digital.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Era Digital

Abstract

The complexity of human rights in the digital era is becoming increasingly important to discuss because of the changes in the conventional characteristics of the concept of human rights that occur in the digital era. The digital era has had a significant impact on human life, including human rights. The number of regulations that are not balanced with the strengthening of human rights and social protection policies, the existence of regulations that are not in accordance with human rights principles, the weak protection and fulfillment of human rights, and the weak protection of human rights are some of the factors that cause human rights enforcement in Indonesia to not experience significant progress. In this case, the protection of human rights in the digital era must be carried out in an appropriate and effective way so that human rights in the digital field can be well protected. Therefore, there needs to be cooperation between the government, the community, and the private sector in protecting human rights in the digital era.

Keywords: Human Rights, Digital Age

Latar Belakang

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan kepada setiap individu tanpa terkecuali (Aswandi, 2019). Yang mana Hak Asasi Manusia juga berkaitan dengan hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki martabat dan hak yang sama tanpa diskriminasi apapun. Namun, di era digital, konsep HAM mengalami perubahan karakteristik konvensional yang memunculkan peliknya hak asasi manusia di era digital. Hal ini disebabkan oleh adanya dampak signifikan dari era digital pada kehidupan manusia, termasuk dalam hal hak asasi manusia.

Pada era digital, hak asasi manusia tidak hanya terkait dengan hak-hak konvensional seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas kebebasan beragama, namun juga terkait dengan hak-hak digital seperti hak atas akses internet, hak atas perlindungan data pribadi, dan hak atas keamanan siber. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi manusia di era digital menjadi semakin penting untuk dibahas dan diperjuangkan.

Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mendorong situasi berkehidupan digital yang sehat dengan mendorong penegakan hukum. Namun, penegakan hak asasi manusia di Indonesia sampai saat ini belum mengalami kemajuan yang berarti. Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM, serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia menjadi beberapa faktor yang menyebabkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia belum mengalami kemajuan yang signifikan.

Selain itu, penggunaan teknologi internet yang meluas di dunia merupakan faktor substansi yang memberikan dampak pada hak asasi manusia di era digital. Hal ini terkait dengan adanya risiko keamanan siber seperti cyberbullying, cyberstalking, dan penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat mengancam hak privasi dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi manusia di era digital harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami pengertian hak asasi digital beserta kerangka hukum yang mengaturnya. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Rumusan tersebut menjadi dasar pemberian hak digital bagi masyarakat.

Dalam penerapan hak asasi digital di Indonesia, ASEAN, European Union, dan praktik oleh penyedia aplikasi digital, terdapat beberapa isu yang perlu diperhatikan seperti perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, dan hak atas akses internet. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menyegerakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam melindungi HAM di bidang digital.

Dalam melakukan perlindungan hak asasi manusia di era digital, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Pemerintah perlu membuat regulasi yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan memperkuat kebijakan perlindungan HAM dan sosial. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan hak-hak asasi manusia di bidang digital dan memperkuat kemampuan dalam menghadapi risiko keamanan siber. Sedangkan sektor swasta perlu memperkuat keamanan siber dan privasi data pengguna dalam penyediaan layanan digital.

Dalam kesimpulannya, pelaksanaan HAM di era digital memang pelik dan memunculkan berbagai permasalahan baru. Namun, dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat, serta adanya regulasi yang melindungi HAM di era digital, diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.

Tinjauan Pustaka

Hak Asasi Manusia

Menurut Hamidi (2012) "Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak kecil yang melekat pada diri setiap manusia dan tidak dapat diubah oleh siapapun karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, yang merupakan pengakuan yang benar bahwa manusia adalah manusia."

Dalam hal ini, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki martabat dan hak yang sama tanpa diskriminasi apapun. Perlindungan hak asasi manusia harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif agar hak-hak asasi manusia dapat terlindungi dengan baik.

Era Digital

 Era digital adalah zaman di mana teknologi digital telah berkembang pesat dan mempengaruhi kehidupan manusia secara signifikan (Nasution, 2020). Era digital telah mempercepat dan mempermudah akses informasi dan komunikasi antar manusia. Namun, era digital juga membawa tantangan baru dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hak asasi digital merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia universal yang bersifat konkret dan dijamin oleh hukum internasional serta konstitusi negara-negara di dunia.

Tantangan dalam peliknya HAM di era digital antara lain adalah privasi, perlindungan data pribadi, regulasi yang ketat, kebebasan berpendapat, dan penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, perlu adanya upaya untuk memperkuat kebijakan perlindungan HAM dan sosial, meningkatkan kesadaran akan HAM, memperkuat kemampuan dalam menghadapi risiko keamanan siber, dan memperkuat keamanan siber dan privasi data pengguna dalam penyediaan layanan digital.

Metode Penulisan

Dalam penulisan ini, penulis menggunakan Metode Tinjauan Pustaka
(Literature review) yang mana dalam metode ini menggunakan buku atau artikel yang berkaitan dengan hal yang ditulis, kemudian hasil dari analisis ini digunakan untuk menganalisis tentang Peliknya HAM di Era Digital.

Hasil dan Pembahasan

Dalam latar belakang, dijelaskan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan kepada setiap individu tanpa terkecuali. Namun, di era digital saat ini, pelaksanaan HAM seringkali menjadi perdebatan. Hal ini disebabkan oleh adanya teknologi dan informasi yang semakin berkembang pesat. Seiring dengan kemajuan teknologi, muncul pula berbagai permasalahan yang berkaitan dengan HAM di era digital.

Salah satu permasalahan yang seringkali muncul adalah mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Meskipun dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut seringkali dibatasi oleh pihak-pihak tertentu. Selain itu, adanya teknologi dan informasi yang semakin berkembang juga memunculkan permasalahan mengenai privasi dan keamanan data pribadi.

Selanjutnya dalam Tinjaun Pustaka telah dijelaskan mengenai Hak Asasi Manusia itu sendiri yang mana hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki martabat dan hak yang sama tanpa diskriminasi apapun. Perlindungan hak asasi manusia harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif agar hak-hak asasi manusia dapat terlindungi dengan baik.

Dalam menghadapi peliknya HAM di era digital, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi di ruang publik. Dalam kesimpulannya, pelaksanaan HAM di era digital memang pelik dan memunculkan berbagai permasalahan baru. Namun, dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat, serta adanya regulasi yang melindungi HAM di era digital, diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Kesimpulan

Pelaksanaan HAM di era digital memang pelik dan memunculkan berbagai permasalahan baru. Namun, dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat, serta adanya regulasi yang melindungi HAM di era digital, diharapkan dapat mengatasi permasalahan tersebut. Dalam menghadapi peliknya HAM di era digital, diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAM. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi serta berpendapat di ruang publik bertujuan untuk terciptanya kesejahteraan antar sesama warga negara Indonesia.

Saran

Dalam menghadapi peliknya HAM di Era Digital ini, ada beberapa saran mengenai hal ini, yang mana pemerintah perlu membuat regulasi yang dapat melindungi HAM di era digital, seperti perlindungan data pribadi dan kebebasan berkespresi di ruang publik, menjaga persepsi dan motif penggunaan teknologi agar tidak melanggar HAM, dan yang terakhir kita harus meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya HAM di era digital.

Daftar Pustaka

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah, 4(3), 37-48.

Hsb, M. O. (2021). Ham dan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945. Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 29-40.

Nasution, L. (2020). Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dalam Ruang Publik di Era Digital. Adalah, 4(3), 37-48.

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145.

]Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (ham) di indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113-121.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun