Pada era digital, hak asasi manusia tidak hanya terkait dengan hak-hak konvensional seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas privasi, dan hak atas kebebasan beragama, namun juga terkait dengan hak-hak digital seperti hak atas akses internet, hak atas perlindungan data pribadi, dan hak atas keamanan siber. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi manusia di era digital menjadi semakin penting untuk dibahas dan diperjuangkan.
Komnas HAM membentuk tim khusus untuk mendorong situasi berkehidupan digital yang sehat dengan mendorong penegakan hukum. Namun, penegakan hak asasi manusia di Indonesia sampai saat ini belum mengalami kemajuan yang berarti. Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial, eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM, serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia menjadi beberapa faktor yang menyebabkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia belum mengalami kemajuan yang signifikan.
Selain itu, penggunaan teknologi internet yang meluas di dunia merupakan faktor substansi yang memberikan dampak pada hak asasi manusia di era digital. Hal ini terkait dengan adanya risiko keamanan siber seperti cyberbullying, cyberstalking, dan penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat mengancam hak privasi dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, perlindungan hak asasi manusia di era digital harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami pengertian hak asasi digital beserta kerangka hukum yang mengaturnya. Dalam Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Rumusan tersebut menjadi dasar pemberian hak digital bagi masyarakat.
Dalam penerapan hak asasi digital di Indonesia, ASEAN, European Union, dan praktik oleh penyedia aplikasi digital, terdapat beberapa isu yang perlu diperhatikan seperti perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, dan hak atas akses internet. Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk menyegerakan pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam melindungi HAM di bidang digital.
Dalam melakukan perlindungan hak asasi manusia di era digital, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Pemerintah perlu membuat regulasi yang sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan memperkuat kebijakan perlindungan HAM dan sosial. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan hak-hak asasi manusia di bidang digital dan memperkuat kemampuan dalam menghadapi risiko keamanan siber. Sedangkan sektor swasta perlu memperkuat keamanan siber dan privasi data pengguna dalam penyediaan layanan digital.
Dalam kesimpulannya, pelaksanaan HAM di era digital memang pelik dan memunculkan berbagai permasalahan baru. Namun, dengan meningkatkan literasi digital dan kesadaran masyarakat, serta adanya regulasi yang melindungi HAM di era digital, diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.
Tinjauan Pustaka
Hak Asasi Manusia
Menurut Hamidi (2012) "Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak kecil yang melekat pada diri setiap manusia dan tidak dapat diubah oleh siapapun karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, atau dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia adalah penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, yang merupakan pengakuan yang benar bahwa manusia adalah manusia."
Dalam hal ini, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki martabat dan hak yang sama tanpa diskriminasi apapun. Perlindungan hak asasi manusia harus dilakukan dengan cara yang tepat dan efektif agar hak-hak asasi manusia dapat terlindungi dengan baik.